Ketika Pohon 'Dipaksa' Ikut Kampanye

Ketika Pohon 'Dipaksa' Ikut Kampanye

APK yang terpaku di pepohonan Surabaya.-Wulan Yanuarwati/Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon semakin meluas di Surabaya. Selain merusak estetika, pelanggaran itu juga dinilai merugikan fungsi pohon dan dapat menghambat kehidupannya.

Aturannya banyak dan jelas. Sayang, semuanya seperti kompak menabrak ketentuan itu. Bahkan ada kesan "dispensasi" saat musim pemilu datang. 

Larangan itu tertuang di Pasal 70 ayat (1) huruf H Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Poin itu diperkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik, yang menegaskan perlunya melindungi pohon dari kegiatan yang dapat merusak fungsinya (Pasal 10 ayat (4).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengamati masifnya pelanggaran APK di Jatim.

"Bahkan terlihat adanya pembiaran," ujarnya pada Senin, 22 Januari 2024.

Wahyu menilai rendahnya tanggung jawab kontestan pemilu, sementara pengawasan dari lembaga pemilu dan pemerintah daerah minim. Walhasil, kelemahan itu dimanfaatkan sebagai celah bagi peserta pemilu.

WALHI Jatim mencatat bahwa sepanjang Desember 2023, penertiban APK yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya kurang maksimal.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Tak Lapor Balik Ancaman dan Umpatan Pasca Debat

BACA JUGA:Analisis Drone Emprit: Gibran Raih Sentimen Negatif Tertinggi, Cak Imin Menang Banyak

"Penertiban hanya mencakup wilayah yang menjadi sorotan publik seperti jalan protokol," katanya.

Pembenahan dan penertiban APK oleh Satpol PP Surabaya juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Meski berhasil menertibkan lebih dari 200 APK, termasuk yang dipasang di pohon, Wahyu Eka menekankan bahwa penindakan yang tegas perlu segera dilakukan oleh aparat.

WALHI Jatim mendesak agar dilakukan edukasi kepada partai dan kontestan pemilu mengenai potensi perusakan pohon secara masif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memilih calon atau partai yang terlibat dalam perusakan pohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: