Ngeyel Beroperasi, Tempat Karaoke di Kalimas Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Ngeyel Beroperasi, Tempat Karaoke di Kalimas Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Petugas Satpol PP memeriksa kartu identitas salah satu pemandu lagu di kedai di Kalimas.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus berupaya menekan peredaran miras ilegal di Kota Pahlawan. Rabu malam, 24 Juari 2024, kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru, ditertibkan Satpol PP.

Petugas Satpol PP juga turut menggandeng Gartap III Surabaya, Polrestabes, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sebelum ditertibkan, kedai tersebut sudah pernah didatangi petugas pada 24 November 2023 lalu. Dalam kegiatan pengawasan peredaran minuman beralkohol itu, petugas mengamankan barang bukti delapan botol minuman beralkohol. 

“Sebelumnya sudah ditertibkan. Pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Andriansyah Eka Saputra, Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya, Kamis, 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Ngeyel Jual Mihol Tanpa Izin, Chug Bar Wiyung Disegel Satpol PP Surabaya

BACA JUGA:Tindak Lanjuti SE Wali Kota Surabaya, Satpol PP Akan Gelar Razia Pada Libur Nataru

Andre juga menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dinas resmi kepada pemilik kedai tapi tidak dihiraukan. Seakan meremehkan peringatan petugas,pemilik kedai hadir, hingga kembali ditindak.

 “Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” papar Andre.

Tindakan tegas dilakukan petugas karena mereka tidak memiliki izin dan tidak dapat menunjukkan izin.

Saat razia, ada 11 orang yang berada di dalam warung tersebut. Sembilan orang pemandu lagu, satu orang pengunjung, serta satu orang pemilik kedai. Ada tiga orang yang turut dibawa ke Kantor Satpol PP.

BACA JUGA:Marak Pemotor Palak Pengendara Mobil, Kasatpol PP Minta Warga Hubungi Call Center 112

BACA JUGA:Dua Anggota Satpol PP Surabaya Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Saat Demo Buruh

“Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor”, kata Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: