Salam 4 Jari, Soft Marketing

Salam 4 Jari, Soft Marketing

Ilustrasi salam 4 jari.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ia menyatakan kecewa kepada Presiden Jokowi ketika diwawancarai Rosiana Silalahi di TV, dan sejenisnya, terhadap paslon nomor 2. Atau, terhadap ”bapaknya” paslon nomor 2. Berarti, asal salam itu bukan dari bohir.

Bohir dari bahasa Belanda, bouwheer. Dari kata ”bouwen” (membangun) dan ”heer” (tuan). Bouwheer berarti kontraktor. Di Indonesia dikenal sebagai: penyandang dana politik, dalam konotasi negatif. 

Konotasi negatif itu juga salah kaprah. Sebab, semua politikus pasti punya bohir. Sebab, biaya untuk bisa menjadi anggota eksekutif atau legislatif sangat besar. Pasti ada bohir. 

Jika bukan orang lain, ya politikus itu sendiri jadi bohirnya. Bisa dari uang pribadi atau utang. Untuk bisa jadi anggota eksekutif atau legislatif, bagai cari kerja dengan cara menyogok.

Lagi pula, apa tujuan salam empat jari? Tidak menganjurkan memilih salah satu paslon sebagaimana lazimnya kampanye, tapi menganjurkan jangan pilih satu paslon. Atau, bisa juga anjuran agar golput. Maksud tujuan jadi absurd. 

Yang barangkali benar: seumpama pilpres kelak dua putaran, maka ayo… ramai-ramai mengeroyok paslon nomor 2. Suara paslon nomor 1 dan 3 bergabung di pilpres putaran kedua.

Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa keuangan negara cuma cukup untuk pilpres satu putaran, kemungkinan pilpres dua putaran sudah diatur KPU. Jadi, dananya bakal dipaksakan ada. 

Berdasar Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai presiden RI dan wakil presiden RI memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selain itu, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan, jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam pemilihan presiden (pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilakukan pilpres putaran kedua. 

Peserta pilpres putaran kedua adalah juara pertama dan juara kedua di pilpres putaran pertama.

KPU sudah menjadwalkan seandainya pilpres terjadi dua putaran. Jadwalnya berikut ini:

1) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024–25 April 2024).

2) Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024–22 Juni 2024).

3) Masa tenang (23 Juni 2024–25 Juni 2024).

4) Pemungutan suara (26 Juni 2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: