Kopi Sianida di Pacitan, Kejahatan Ditutupi Kejahatan

Kopi Sianida di Pacitan, Kejahatan Ditutupi Kejahatan

Zat kimia berbahaya sianida yang bisa mematikan. -Pinterest-

Polisi kembali ke laporan Sukatmini kehilangan dokumen. Polisi mendatangi kantor bank, sesuai rekening tabungan Sukatmini. Di kantor bank, polisi meminta keterangan pihak bank tentang rekening Sukatmini.

Dari data bank, petugas bank menyatakan, ada penarikan tunai dua kali pada rekening tersebut di hari Kamis, 4 Januari 2024. Satu via ATM, satu penarikan tunai via teller.

Polisi meminta rekaman CCTV pengunjung bank, pada Kamis, 4 Januari 2024, sampai Jumat, 5 Januari 2024. Pihak bank menyerahkan. Polisi memeriksa.

Di situlah tampil cahaya terang. Sangat terang. Tampak dari CCTV, seorang perempuan mendatangi meja customer service. Lalu, dia menarik tunai via ATM, juga lewat teller. Polisi mencari tahu identitas wajah perempuan itu. Tak lain, Ayu, tetangga Sukatmini.

Polisi menangkap Ayu. Mengonfrontasi dengan aneka bukti. Ayu tak bisa mengelak lagi. Akhirnya Ayu mengakui, dia mencuri ATM, buku bank, dan KTP Sukatmini. 

AKBP Agung Nugroho: ”Tersangka AF (Ayu Findi) mengaku, dia terjerat utang pinjol, lalu mencuri ATM, buku bank, dan KTP korban.”

Lalu, Ayu mengaku panik ketika mendengar bahwa Sukatmini akan lapor polisi soal kehilangan dokumen tersebut. Karena itu, dia menaburkan sianida ke kopi yang kemudian diminum Rizki.

Anehnya, sianida itu dibeli Ayu pada sehari sebelumnya (Kamis, 4 Januari 2024) via online. Berarti, Ayu sudah berniat membunuh Sukatmini sejak Kamis, 4 Januari 2024. Salah sasaran ke Rizki.

Bagaimana Ayu tahu bahwa sianida bisa membunuh orang? 

Berdasar pemeriksaan polisi, Ayu mengaku pernah menonton TV tentang sidang perkara kopi sianida. Itulah perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin (2016) oleh Jessica Kumala Wongso, dihukum 20 tahun penjara, yang kini masih menjalani hukuman.

Polisi menjerat Ayu dengan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati. Bisa juga hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.

Bapak Ilmu Kriminologi Cesare Lombroso (Verona, Italia, 6 November 1835–Torino, Italia, 19 Oktober 1909) mengatakan: ”Jika melakukan suatu kejahatan, seseorang akan berusaha keras menutupi kejahatan itu dengan melakukan kejahatan baru.” (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: