Pemilu Tinggal 2 Hari Lagi, 121 Kasus Kecurangan Pilpres Terungkap

Pemilu Tinggal 2 Hari Lagi, 121 Kasus Kecurangan Pilpres Terungkap

Kotak Suara Pemilu 2024 saat pelaksanaan pemungutan suara di Penang, Malaysia, Minggu 11 Februari 2024-Istimewa -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Istilah Demokrasi Indonesia, kembali tercoreng nama baiknya. Hal tersebut terjadi, karena terungkapnya 121 kasus kecurangan Pilpres.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Imparsial, sebuah organisasi pemantau pemilu. Temuan itu, terungkap mulai dari 13 November 2023 hingga 5 Februari 2024.

Bukan hanya menunjukkan pelanggaran etik, tetapi juga mengarah pada kejahatan terstruktur yang terencana.

Tujuannya jelas, memenangkan salah satu kandidat Pilpres.

"Hasil pertemuan dari kawan-kawan ya hasil pemantauan kawan-kawan pertama ya dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan ya tercatat ada 121 kasus," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, 11 Februari 2024.

BACA JUGA:Merasakan Aura Pelukan Anies-Cak Imin di JIS

BACA JUGA:Kampanye Akbar di JIS Sukses Besar, Jubir: Masyarakat Datang dengan Niat Tulus Tanpa Bayaran

Gufron juga menngunkapkan kasus tersebut, dimulai  dari presiden, kepala daerah, hingga kepala desa

. Semua terindikasi terlibat dalam upaya kecurangan yang sistematis ini.


DIRTY VOTE: Kecurangan pemilu dimulai sejak penunjukan PJ kepala daerah, ini penjelasannya. Foto: Feri Amsari memperlihatkan peta daerah yang Pejabat gubernur dan kotanya baru saja ditunjuk jokowi pada 2022-2023.-Youtube Dirty Vote-

"31 kategori tindakan penyimpangan ya aparatur negara di berbagai level dan tingkatan. Terdapat 121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level, mulai dari Presiden sampai kepala desa," sambungnya. 

Gufron menegaskan bahwa temuan Imparsial ini hanyalah puncak gunung es. Kemungkinan besar masih banyak kasus lain yang belum terungkap.

Katanya, hal sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Salah satu contoh kasus yang dipaparkan Gufron adalah kegiatan Kementerian Agama (Kemenag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: