Konten Tukar Pasangan Bikin Gus Samsudin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik

Konten Tukar Pasangan Bikin Gus Samsudin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik

Gus Samsudin setelah diperiksa oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus di Polda Jawa Timur.-Windy for Harian Disway -

Saat ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami kasus Samsudin. Fokusnya pada Samsudin sebagai pembuat narasi dan rekan-rekan yang membantunya membuat video dan mengunggah di media sosial hingga gaduh di masyarakat.

Sebagai informasi, belakangan ini, video Gus Samsudin tentang tukar pasangan membuat geger warganet. Video berdurasi 27 menit tersebut menampilkan sejumlah orang yang berpakaian layaknya pemuka agama, lengkap dengan serban.


KONTEN tukar pasangan bikin Gus Samsudin jadi tersangka. Foto: Gus Samsudin (kanan) dalam videonya mengaku hendak mengikuti pengajian di rumah kyai wahabi.-YouTube RFR Raka-

Kemudian, muncul seorang perempuan bercadar memakai pakaian serba hitam. Salah seorang pria pemuka agama tersebut mengatakan bahwa anggota kelompoknya bebas bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim. Meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain ada rasa saling suka.

BACA JUGA:Tim Jihandak Polda Jatim Olah TKP Rumah KPPS Pamekasan

BACA JUGA:Nasabah Asuransi Wanaartha Tuntut Keadilan di Polda Jatim

Praktik seksual seperti itu dikenal dengan swinger. Bahkan di luar negeri pun, yang mempraktikkannya tidak banyak. Dan tidak ada yang terang-terangan. Hanya golongan fetish tertentu yang bersepakat untuk tukar pasangan seksual.

Sedangkan Samsudin? Bukannya sembunyi-sembunyi. Video tersebut diunggah di kanal Youtube milik Samsudin, RFR Raka, pada Minggu, 25 Februari lalu. Tentu saja, video itu langsung menjadi sorotan warganet.

Tak sedikit dari mereka yang mengecam kekeliruan logika dalam video tersebut. Bahkan banyak yang menganggapnya ajaran sesat. Padahal, memang dalam video, Gus Samsudin menjelaskan bahwa itu adalah ajaran kaum Wahabi.

Tujuan Samsudin untuk viral sebenarnya tercapai. Hingga saat ini, video tersebut sudah ditonton lebih dari 130 ribu kali. Namun, ia harus rela masuk penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: