Pemerintah Cegah Permukiman Kumuh dengan Cara Batasi Penduduk di IKN

Pemerintah Cegah Permukiman Kumuh dengan Cara Batasi Penduduk di IKN

Seminar Nasional dan Sosialisasi Level ff Service Pengelolaan Gedung IKN di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta pada Sabtu, 16 Maret 2024. --Atma Jaya

HARIAN DISWAY - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengkondisikan perkembangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengendalikan pertumbuhan kota.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyebutkan bakal ada kebijakan jumlah penduduk, pembatasan pembangunan, dan kawasan hijau yang dipertahankan di IKN. 

Upaya tersebut sebagai bagian dari antisipasi crowded area di dalam wilayah IKN. Selain itu, pemerintah pun turut berupaya mencegah terbentuknya permukiman dengan kondisi kumuh.

BACA JUGA: IKN Mulai Beroperasi Juli, Presiden Minta Otorita Jadi Contoh Bagi Pemerintah Daerah Lain

“Kami rancang sedemikian rupa agar IKN itu tidak menjadi kota yang sepi tapi tidak terlalu ramai,” ungkap Iwan saat menghadiri Seminar Nasional dan Sosialisasi Level ff Service Pengelolaan Gedung IKN di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Diprediksi akan adanya perkembangan ekonomi di IKN, pemerintah pun berusaha mengendalikan pertumbuhan kota. Ia menekankan bahwa tidak semua orang dapat memasuki IKN yang merupakan pusat pemerintahan Indonesia. 

Lebih lanjut, Iwan mengatakan Kementerian PUPR akan turut andil dalam penyusunan tata ruang di IKN, dengan menyiapkan aturan tata guna lahan dan pengendalian pemanfaatan lahan, serta peruntukan dan pemanfaatan lahan.

BACA JUGA: IKN Mulai Ditempati Juli, Otoritas Jamin Tidak Akan Ada Penggusuran Semena-Mena

Selain itu, area di luar IKN juga akan disiapkan menjadi kota penyangga untuk mencegah adanya ketimpangan. “Nanti pasar-pasar tradisional akan ditata termasuk perumahannya untuk menjadi kawasan pendukung IKN,” ujar Iwan. (Isro Nur Siti Khotidjah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: