Gairah Riset Perguruan Tinggi: Perjodohan dan Aktualisasi Diri

Gairah Riset Perguruan Tinggi: Perjodohan dan Aktualisasi Diri

ILUSTRASI gairah riset perguruan tinggi: perjodohan dan aktualisasi diri.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TANGGAL 1 Maret 2024 merupakan hari istimewa dan penting bagi kalangan akademisi atau peneliti perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) di Indonesia. Sebab, telah di-launching secara bersamaan program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) sebagai salah satu program unggulan PTNBH

Program RKI dirintis sejak 2018 oleh empat PTNBH papan atas. Yaitu, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Airlangga (Unair). 

Seiring dengan dinamika kelembagaan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, beberapa PTN naik status dari badan layanan umum (BLU) menjadi badan hukum. 

BACA JUGA: Refreshing Akademik dan Sustainability Riset Kolaboratif Perguruan Tinggi

Sampai tahun 2024, total ada 21 PTNBH se-Indonesia. Program RKI secara otomatis juga menyertainya.

Saat program RKI di-launching Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung sebagai penanggung jawab RKI tahun 2024 secara nasional, para peneliti dari 21 PTNBH berbondong-bondong mengikuti launching secara online

Sebagian di antara mereka telah mengikuti RKI tahun-tahun sebelumnya, sebagian pendatang baru. Sebelumnyaoleh LPPM juga disampaikan di perguruan tinggi masing-masing. 

Program RKI PTNBH itu unik dan menantang. Sebab, lolosnya seleksi proposal penelitian yang didanai tidak semata-mata didasarkan pada kelayakan proposal dan kompetensi peneliti, tetapi juga didasarkan pada ”restu” pimpinan LPPM PTNBH masing-masing. 

BACA JUGA: Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH (2): Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial PTNBH

Restu tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, track record peneliti, kesesuaian mitra yang digandeng beserta topiknya, ketersediaan anggaran, dan hasil komunikasi serta kesepakatan antar pimpinan LPPM asal peneliti host dan mitra. 

Itu mirip dengan kesepakatan antar-orang tua yang akan menikahkan putra-putrinya, yang didasarkan pada kesepakatan antara orang tua dan besan, baru pernikahan dapat dilangsungkan. Selain tentu saja kriteria yang melekat pada mempelai berdua sebagai ilustrasi antara peneliti host dan peneliti mitra.

Peneliti host di bawah tanggung jawab orang tua (LPPM host) dan peneliti mitra di bawah tanggung jawab besan (LPPM mitra). Apabila ”kedua orang tua”, dalam hal ini kepala LPPM masing-masing, sepakat, penelitian dapat dilanjutkan, selain memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang dalam panduan RKI.

BACA JUGA: Lawatan FISIP Universitas Airlangga ke Melbourne (3-Habis): Membangun Kultur Akademik di Perguruan Tinggi

Untuk mengikuti program RKI, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya, para dosen berasal dari 21 PTNBH, memiliki rekam jejak publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi (JIB) terindeks Scopus atau Web of Science (WoS) dengan quartile satu (Q1) atau (Q2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: