Tim Ahli Anies-Muhaimin Sebut Keberpihakan Presiden Jokowi Untungkan Paslon Nomor Urut 2

Tim Ahli Anies-Muhaimin Sebut Keberpihakan Presiden Jokowi Untungkan Paslon Nomor Urut 2

Tim Ahli Anies-Muhaimin Soroti Sikap Jokowi yang Arahkan Pejabat Daerah Dukung Paslon Nomor Urut 2: Curang dan Layak Dianulir--YouTube Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sidang sengketa Pilpres 2024 telah memasuki tahap pembuktian pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Pada sidang pembuktian yang dilangsungkan hari ini, Senin, 1 April 2024, ahli dari pihak Anies-Muhaimin menyoroti beberapa hal, salah satunya sikap Jokowi yang mengarahkan para pejabat daerah yang mendukung Paslon nomor urut 2.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Ahli Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Profesor Djohermansyah Djohan.

BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Pilpres Tidak Sesuai Asas, Ajukan Pencoblosan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Sebelum menyampaikan keterangannya tersebut, Ahli Djohermansyah Djohan melakukan sumpah ahli terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Djohan memberikan konklusi yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil sesuai dengan amanah Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.

"Penyebabnya adalah karena Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintahaan (chief of executive) sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 telah mendukung atau berpihak kepada Paslon 02. Ditunjukkan dengan putranya yakni Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres dan Menhannya Prabowo Subianto menjadi Capres," terang Djohan dalam sidang.

BACA JUGA:Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran?

BACA JUGA:Inilah Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

Kemudian, Djohan juga menjelaskan beberapa bukti temuan yang mendukung argumennya tersebut seperti adanya keberpihakan Jokowi dengan melakukan pengangkatan Pj Kepala Daerah secara masif, adanya keterlibatan pejabat negara, hingga penggalangan kepala desa untuk memenangkan Paslon 02.

Dari keberpihakan tersebut, Djohan berpendapat bahwa ini berhasil menguntungkan Paslon 02 sehingga bisa memenangi perolehan suara Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, dari hasil Pilpres yang telah ditetapkan, Paslon 02 berhasil memenangkan Pilpres dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekira 58%.

Sikap keberpihakan Jokowi ini membuat Paslon lain merasa sangat dirugikan.

"Paslon 02 dengan dukungan all out Presiden lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol dengan efektif ketiga posisi kunci itu (kepala daerah, pejabat negara (para menteri), dan kepala desa) untuk mendongkrak perolehan suara mereka. Maka, tak heran bila perolehan suara Paslon 02 bisa melampaui ambang batas 50% lebih dalam sekali putaran," terang Djohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri