Atalia Praratya Pimpin Kwarda Jabar Tolak Permendikbudristek Tentang Penghapusan Kewajiban Ekskul Pramuka

Atalia Praratya Pimpin Kwarda Jabar Tolak Permendikbudristek Tentang Penghapusan Kewajiban Ekskul Pramuka

Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya menyatakan sikap penolakan terhadap Permendikbudristek nomor 12 tentang penghapusan kewajiban ekskul pramuka-Instagram @ataliapr-

BANDUNG, HARIAN DISWAY - Kwarda Pramuka Jawa Barat menyatakan sikap menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang ditiadakannya Pramuka pada Kurikulum jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Ketua Kwarda Jabar Atalia Praratya menjelaskan jika penolakan tersebut didasarkan pada sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia. 

Kwarda Jabar pun menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka ini merupakan kegiatan yang sangat tepat untuk menjadi bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa. 

BACA JUGA:Pakar Pendidikan Surabaya Sayangkan Ekskul Pramuka Tak Wajib Bagi Siswa

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar dengan harapan pemerintah. 

“Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar pancasila karena bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka yang memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, taat hukum, disiplin dan menjunjung tinggi nilai bangsa,” pungkas Atalia Praratya pada jumpa pers hari Selasa, 2 April 2024.


Atalia juga menambahkan, bahwa Gerakan Pramuka ini memiliki kegiatan yang fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung sehingga para siswa dapat menjunjung tinggi nilai-nilai bangsa, membangun kesatuan dan melestarikan lingkungan hidup. 

BACA JUGA:Reaksi Kwarnas Setelah Ekstrakulikuler Pramuka Tak Diwajibkan

Dengan poin-poin itulah, Atalia menegaskan bahwa Kwarda Pramuka Jabar menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 serta merekomendasikan supaya Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah. 


Surat pernyataan sikap Kwarda Pramuka Jabar terhadap permendikbudrister nomor 12 tahun 2024-Kwarda Pramuka Jabar-

“Kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya. Adapun prinsip suka dan rela sebagai Gerakan Pramuka tetap dilaksanakan pada kurikulum merdeka dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih kepramukaan sesuai minat mereka,” tegas Atalia.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @ataliapr