Begini Tanggapan Yusril Ihza Atas Keterangan Tim Ahli Ganjar-Mahfud: Bisakah Etik Menggeser Keputusan Undang-Undang?

Begini Tanggapan Yusril Ihza Atas Keterangan Tim Ahli Ganjar-Mahfud: Bisakah Etik Menggeser Keputusan Undang-Undang?

Yusril Ihza Tanggapi Keterangan Tim Ahli Ganjar-Mahfud yang Singgung Soal Etik: Bisakah Etik Menggeser Keputusan Undang-Undang?--YouTube Mahkamah Konstitusi RI

HARIAN DISWAY - Sidang sengketa Pilpres 2024 tengah memasuki fase pembuktian dari para ahli dan saksi pemohon.

Dalam sidang pembuktian ahli dan saksi pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digelar pada Selasa, 2 April 2024, tim ahli Ganjar-Mahfud menyinggung soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh presiden.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra pun memberikan pandangannya mengenai etik dan memberikan pertanyaan mendalam kepada ahli pemohon.

Pada awalnya, Tim Ahli Ganjar-Mahfud Frans Von Magnis atau biasa dikenal dengan Romo Magnis menyampaikan keterangannya yang menyoroti soal pelanggaran etik.

Romo Magnis menyampaikan tujuh poin paparannya pada sidang pemeriksaan sengketa pilpres tersebut.

Dalam beberapa poin penyampaiannya tersebut, Magnis sangat menyoroti satu hal yakni mengenai etika dan presiden. "Seorang presiden harus menjadi milik semua. Bukan hanya misalkan milik mereka yang memilihnya," terang Magnis.

Magnis menyoroti sikap Jokowi yang melanggar etik karena mengutamakan keluarga dan kepentingannya. Padahal, seorang presiden memiliki kekuasaan dan pengaruh besar untuk menentukan arah masyarakatnya.

BACA JUGA: TKN Tak Khawatir Pemanggilan 4 Menteri Oleh MK 

Lebih lanjut, Magnis menegaskan mengenai aturan etis presiden yang telah dirumuskan dengan baik pada UUD 1945.

"Memakai kekuasan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia. Di sini dapat diingatkan bahwa wawasan etis  presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam UUD 1945," jelas Magnis.

Setelah itu, Magnis kembali menyoroti mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh presiden seperti penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, penyalahgunaan Bansos, dan manipulasi pada proses Pemilu. (*)

Ia juga menjelaskan tentang teori kode etik seperti yang dijelaskan oleh tokoh filsafat Immanuel Kant dan teori-teori lainnya.

Sesi penyampaian pertanyaan pun dibuka setelah itu. Para pihak pemohon maupun terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaannya.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi pernyataan Romo Magnis mengenai etik dan pelanggaran etik yang dilakukan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri