Begini Tanggapan Yusril Ihza Atas Keterangan Tim Ahli Ganjar-Mahfud: Bisakah Etik Menggeser Keputusan Undang-Undang?

Begini Tanggapan Yusril Ihza Atas Keterangan Tim Ahli Ganjar-Mahfud: Bisakah Etik Menggeser Keputusan Undang-Undang?

Yusril Ihza Tanggapi Keterangan Tim Ahli Ganjar-Mahfud yang Singgung Soal Etik: Bisakah Etik Menggeser Keputusan Undang-Undang?--YouTube Mahkamah Konstitusi RI

"Saya agak khawatir Romo confuse (bingung) Romo. Antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yaitu etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan dari MKMK, menjadi kewenangan DKPP untuk melakukan pemeriksaan dalam proses peradilan kode etik," kata Yusril.

Etik seperti itu saudara saksi, agak berbeda dengan etik yang kita pahami dalam filsafat dan berbeda konteksnya dalam hierarki norma-norma," terang Yusril.

Yusril menegaskan bahwa kode etik yang dibahas kali ini adalah kode etik yang diperintahkan oleh undang-undang dalam undang-undang MK, KPK, dan advokat. 

Ia mempertanyakan apakah Romo bisa membedakan antara norma etik dalam filsafat dengan norma etik yang dibentuk atas perintah undang-undang. Setelah itu, menanyakan juga apakah norma etik yang ada bisa menggeser keputusan undang-undang.

BACA JUGA: Romo Magnis Ungkap Lima Pelanggaran Etika Berat dalam Pilpres 2024

"Persoalannya adalah apakah pelanggaran etik dari filsafat membuat implikasi kepada penyelenggaraan negara harus begini-begini seperti yang Romo katakan," katanya.

Ataukah pelanggaran kode etik sebagai code of conduct di dalam norma etik yang dijadikan dasar keputusan DKPP dan MKMK apakah itu akan menggeser suatu keputusan yang didasarkan atas undang-undang? Mohon Romo jelaskan persoalan ini," tanya Yusril.

Menjawab pertanyaan itu, Romo Magnis tetap menyatakan bahwa etika dan etika pada rangka hukum itu sama. Etika membantu untuk menentukan penilaian seseorang atau lembaga dalam menjalankan rangka hukum.

Dari keterangan ahli di atas, tim ahli pemohon dalam sidang pemeriksaan sangat menyoroti akan etik dan menganggap Jokowi selaku pemilik kekuasaan melanggar etik tersebut.

Sidang pembuktian masih akan dilangsungkan pada agenda sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK selanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri