Apa Sih Kriteria Musafir Hingga Anda Boleh Tidak Berpuasa saat Mudik? Ini Hukum dan Syaratnya!

Apa Sih Kriteria Musafir Hingga Anda Boleh Tidak Berpuasa saat Mudik? Ini Hukum dan Syaratnya!

Ada pencerahan yang penting bagi umat Islam itu menyatakan bahwa seorang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir memiliki keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. -Julian Romadhon-HARIAN DISWAY

HARIAN DISWAY - Saat musim mudik Lebaran datang, pertanyaan seputar kewajiban berpuasa bagi para pemudik yang bisa dikategorikan sebagai musafir sering kali muncul lagi. Terkait dengan hal itu, K.H Wahyul Afif Al Ghafiqi membahasnya lagi.

Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung itu memberikan pencerahan yang penting bagi umat Islam itu menyatakan bahwa seorang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir memiliki keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.

Tapi tentunya dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Wahyul pun memberikan penjelasan terkait hukum dan syarat tidak berpuasa bagi para musafir.

BACA JUGA: Bacaan Doa Perjalanan Jauh Untuk Mudik Lebaran Agar Selamat Sampai Tujuan

"Sangatlah dibolehkan untuk tidak berpuasa. Itulah namanya musafir. Namun, ada aturan-aturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah jarak perjalanan yang harus melebihi dari 85 kilometer," jelasnya.

Penjelasan mengenai keringanan berpuasa bagi orang yang sedang melakukan perjalanan juga terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185.

Di ayat tersebut menjelaskan bahwa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan, mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Berikut bacaan Surat Al-Baqarah ayat 185.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS Al-Baqarah: 185)

BACA JUGA: 5 Komponen Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Berangkat Mudik

Penting untuk dicatat bahwa salah satu syarat bagi musafir agar diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh harus memenuhi jarak minimal yang ditentukan dalam agama.

Jarak tempuh yang dianggap sebagai kriteria seorang musafir adalah perjalanan dengan minimal jarak 85 kilometer. 

Tak hanya dalam berpuasa, menurut penjelasan Wahyul, musafir juga diberikan kelonggaran dalam menyatukan atau menyingkat waktu salat sesuai dengan prinsip di-qasar.

BACA JUGA: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Mudik bersama Anak Jadi Nyaman dan Menyenangkan

Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Terutama dalam situasi yang membutuhkan adaptasi seperti saat melakukan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: