Akhiri Arogansi Aparat

Akhiri Arogansi Aparat

ILUSTRASI arogansi aparat di jalan tol kerap terjadi. Hal tersebut harus segera dihentikan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Keluarga yang disebut dalam perkara itu seolah akan melindunginya dari kasus pidana di jalan raya, baik secara aktif maupun pasif.

BACA JUGA: TKN Soal Pencabutan Izin Kampanye di Jogja: AMIN Jangan Arogan Memakai Fasilitas TNI

PERLU PENERTIBAN TEGAS

Di dalam salah satu peraturan panglima TNI, jelas-jelas telah diatur penggunaan pelat nomor berdinas TNI bahwa ”...kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.” 

Itu mengandung implikasi tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas militer hanyalah untuk keperluan militer yang berkaitan dengan tugas atau jabatan yang diemban seseorang yang diberi. 

Siapa pun yang dapat menggunakan tentu adalah seorang militer aktif tanpa terkecuali sehingga tidak menjadi preseden buruk berikutnya untuk memindahtangankan mobil dinas tersebut kepada pihak lain.

Di dalam tubuh militer sendiri terdapat polisi militer yang dapat menegakkan aturan dengan tegas dalam lingkup internal TNI. Operasi gabungan lalu lintas seyogianya dapat dilakukan secara rutin bekerja sama dengan satuan lalu lintas kepolisian setempat di seluruh Indonesia. Terutama memperhatikan beberapa aspek berikut.

Pertama, perlu diperhatikan lagi penggunaan dari pelat nomor tersebut, apakah untuk keperluan instansi internal TNI secara organik atau berkaitan dengan posisinya sebagai prajurit atau perwira aktif TNI yang berdinas di instansi negara. 

Dalam kasus belakangan di tol Japek yang bersangkutan adalah sebagai dosen Unhan, semestinya terdapat pelat nomor khusus Unhan atau Kementerian Pertahanan yang itu justru bukan dari Mabes TNI.

Kedua, status aktif atau tidaknya pengguna mobil dinas di institusi militer perlu dievaluasi secara menyeluruh. Hal itu dapat dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan kendaraan bagi yang tidak berhak. 

Ada inkonsistensi ketika seseorang dinyatakan pensiun atau purna, kemudian kembali menjadi warga sipil, semestinya tuntas sudah semua atribut jabatan yang dibawa, termasuk mobil dinas. 

Namun, kenyataan di lapangan yang berbeda itu apabila terus dibiarkan akan melonggarkan, termasuk kejadian penyalahgunaan oleh warga sipil, apalagi sampai pada penggunaan pelat nomor palsu.

Ketiga, pembuatan sekaligus penegakan aturan yang ketat dalam internal TNI dapat mengatasi masalah penyalahgunaan pelat nomor. Inventarisasi penggunaan mobil dinas menjadi kunci agar ke depan tidak lagi ada seseorang yang tidak lagi aktif dinas militer atau sedang menjalani rotasi natural di tubuh TNI. 

Upaya terakhir itu akan makin mempersempit ruang gerak siapa pun yang memiliki niat jahat untuk menggunakan mobil yang dihormati karena jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini tentu tidak bermaksud menghakimi apa yang dilakukan pengemudi. Sebab, penulis bukanlah saksi mata di kejadian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: