Hari Bumi dan Impor Sampah
ILUSTRASI Hari Bumi 2024.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Lebih jauh, Indonesia perlu melarang secara tegas seperti yang telah dilakukan Tiongkok pada 2018 untuk impor sampah plastik dan B3. Penguatan aturan itu perlu dilakukan. Sebab, kapasitas pengolahan sampah di dalam negeri masih sangat terbatas.
Kapasitasnya belum dapat mengolah sampah yang dihasilkan sendiri, apalagi ketambahan impor sampah dari luar. Berdasar data dari pengelolaan sampah nasional, rata-rata kabupaten/kota di Indonesia hanya mampu mengelola di bawah 50 persen.
Untuk kota-kota besar, pengelolaannya sudah 70 hingga 80 persen. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan larangan impor seperti yang sudah dilakukan negara-negara lain.
Penanganannya pun harus serius. Banyak sampah B-3 dan plastik yang tidak bisa didaur ulang tercampur dengan impor bahan plastik lainnya.
Jadi, petugas di lapangan perlu lebih jeli untuk memperhatikan modus-modus penyelundupan seperti itu. Faktanya, kejahatan tersebut sering berulang dengan memalsukan dokumen impor.
Menempatkannya sebagai kejahatan kriminal perlu dipertimbangkan. Tidak lagi hanya berhenti di pelanggaran administratif.
Terakhir, level Indonesia sudah tidak lagi negara miskin dan berkembang. Sudah saatnya Indonesia naik kelas menjadi bagian dari negara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Indonesia juga perlu menyuarakan label baru bahwa pelaku kejahatan sampah itu merupakan bentuk trafficking baru yang perlu ditindak keras. (*)
Citra Hennida, pengajar di Departemen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Airlangga--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: