Otorita IKN Ambil Alih Aset Kabupaten Kutai Kartanegara Yang Berbatasan Dengan IKN

Otorita IKN Ambil Alih Aset Kabupaten Kutai Kartanegara Yang Berbatasan Dengan IKN

Rapat koordinasi yang diadakan oleh Otorita IKN bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor Otorita IKN, Balikpapan, pada hari Senin 22 April 2024.--IKN

HARIAN DISWAY - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah melakukan pengelolaan pada sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk dalam batas kawasan IKN.

Pengelolaan yang dilakukan otorita IKN ini meliputi beberapa aspek, seperti penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat setempat.

Pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan aset serta pembangunan tersebut, dikoordinasikan Otorita IKN dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:OIKN Siapkan Sistem Layanan Kesehatan Telemedis Nusantara, Bangun 4 Rumah Sakit di Kawasan Inti Ibu Kota Negara

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin menyebutkan sedikitnya terdapat enam kecamatan di wilayah Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN.

Sampai dengan saat ini, tanggung jawab keenam wilayah tersebut masih berada dibawah Pemerintah Daerah Kukar. 

Dikatakan Salehuddin, nantinya tanggung jawab tersebut akan berpindah setelah diaktifkannya Pemerintah daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN.


Rapat koordinasi yang diadakan oleh Otorita IKN bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor Otorita IKN, Balikpapan, pada hari Senin 22 April 2024.--IKN

BACA JUGA:Penduduk IKN Akan Menikmati Kurikulum Merdeka Belajar Plus, Disebut Lebih Padat dan Sederhana Daripada Kurikulum Merdeka

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menambahkan bahwa nantinya beberapa wilayah akan dikelola oleh Otorita IKN.

"Didasari dari pembagian wilayah maka seluruh aset yang ada di dalam wilayah itu (delineasi Kawasan IKN) baik yang dari Provinsi Kalimantan Timur, kabupaten Kukar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), nantinya menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut." lanjut Alimuddin.

Alimuddin menjelaskan bahwa proses penyerahan aset akan dilangsungkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Diskusi dengan Mantan PM Inggris Tony Blair Bahas Rencana Pembangunan Panel di IKN

Pemerintah daerah Kukar sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap pembangunan IKN seperti yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang 3/2022 mengenai IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ikn