Bandara Internasional Berkurang, Kemenparekraf Tak Khawatir Kunjungan Wisatawan Mancanegara Menyusut

Bandara Internasional Berkurang, Kemenparekraf Tak Khawatir Kunjungan Wisatawan Mancanegara Menyusut

Pemerintah menetapkan bandara internasional di seluruh Indonesia.-ist-

HARIAN DISWAY - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pengurangan jumlah bandara internasional dari semula berjumlah 34 bandara internasional menjadi 17 bandara internasional

“Ya (mendukung kebijakan,Red). Dari perspektif kami, (kebijakan itu) tetap mendatangkan wisatawan mancanegara,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 29 April 2024.


Kemenparekraf tetap optimis soal kunjungan wisatawan mancanegara usai kebijakan pengurangan bandara internasional di Indonesia. --Kemenparekraf

Nia menyepakati kebijakan tersebut karena yakin Kemenhub memiliki pertimbangan matang sebelumnya.

BACA JUGA:Kemenhub Hapus Status Internasional 17 Bandara di Tanah Air

Menurutnya, kebijakan pengurangan bandara internasional ini juga mempermudah pengelolaan bandara dan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus). 

“Buat perspektif kita sih tetap mendatangkan wisatawan mancanegara, dan memudahkan pergerakan wisatawan nusantara. Karena wisnus itu sangat didominasi perjalanan darat ya, dan di pulau Jawa,” papar Nia. 

Lebih lanjut, Nia menyebut Kemenhub mencatat bandara internasional paling sibuk ada di Bali dan Jakarta.

BACA JUGA:Menhub Kembali Ajak Masyarakat Manfaatkan Kembali Kereta Bandara Menuju YIA

“Kalau soal aksesibilitas itu, negara lain pun yang cuma dibuka (penerbangan internasional) di 1 atau 2 bandara,” imbuhnya.

Nia berharap, selanjutnya pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola bandara-bandara internasional yang masih aktif. 

“Jadi (bandara) yang paling dipakai yang dioptimalkan,” ucap Nia.

BACA JUGA: Menhub Targetkan Uji Coba Bandara IKN Bulan Juli 2024

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: