Dosen Nuklir UGM Masih Buron, Penyidik Bantah Terima Surat Sakit

Dosen Nuklir UGM Masih Buron, Penyidik Bantah Terima Surat Sakit

Yudi Utomo Imarjoko tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena -Istimewa-

Karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan itu tidak dibenarkan. Ada pidana yang mengancam ketika tindakan itu dilakukan. Hal itu diatur dalam pasal 221 KUHP.

Ayat 1 dalam pasal itu berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

“Ada ancaman pidananya bagi orang-orang yang berusaha menghambat tindakan itu. Sudah ada aturannya. Jadi, saya meminta untuk kooperatif saja. Jalani proses hukum yang ada,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menegaskan kliennya pada dasarnya tidak mau memenjarakan seseorang. Ia hanya ingin Yudi bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Yakni dengan cara mengembalikan semua yang telah diambil.

BACA JUGA: Polisi Masih Kejar Ahli Nuklir UGM, Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

“Kalau memang ia (Yudi) masih beritikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ia gelapkan, kami masih bisa mengajukan restorative justice (RJ). Itu bisa kok dilakukan,” tegas Johanes Dipa.

Walau sebenarnya, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: