Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri) untuk menyampaikan informasi secara resmi mengenai dugaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang dibuntuti anggota Densu-JPNN-

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kembali jadi sorotan berita. Ini karena Jampidsus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ada isu penguntitan dirinya oleh Densus Antiteror 88. 

Pihak yang melaporkan dugaan korupsi itu adalah Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Koalisi ini datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024. Tampak di antara mereka advokat Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

"Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai aset, siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Koordinator KSST Ronald Loblobly di Gedung KPK. 

Menurut Ronal, dugaan korupsi ini terkait adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama. "Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama," katanya. 

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom

BACA JUGA:KPK Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup

Bahkan, Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. "Jadi, kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun," ujarnya. Ia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta yang telah dimiliki ke KPK.

Berdasarkan informasi sebelumnya, beredar Febrie dimata-matai sejumlah orang diduga anggota Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Jampidsus Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 271 triliun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: