Alasan BP Tapera Wajibkan Yang Sudah Punya Rumah Bayar Iuran: Gotong Royong Bantu Yang Belum Punya
Ketua Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Staf Kepresidenan pada Jumat, 31 Mei 2024-Kantor Staf Kepresidenan-
Adapun penerapan Tapera akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang. Program ini mewajibkan para pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK) untuk menjadi peserta Tapera.
Nantinya, peserta Tapera akan dikenai pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dipergunakan untuk pembiayaan rumah.(*)
Penulis: Isro Nur Siti Khotidjah, Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Peserta Magang di Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: