Laporan Haji 2024 (28): Jamaah Haji Asal Aceh Terima Rp 6,5 Juta dari Wakaf Habib Bugak Asyi
Jamaah asal Aceh mendapat dana hasil Wakaf dari Habib Bugak Asyi. --Media Center Haji
Syarat wakaf itu mengingat hanya untuk jemaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin.
Lalu saat Masjidilharam direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan tawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan untuk membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, 'bonus' untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: