45 Jemaah Haji Indonesia Gagal Berangkat, 0,02 Persen Dari Total Kuota

45 Jemaah Haji Indonesia Gagal Berangkat, 0,02 Persen Dari Total Kuota

Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab-Media Center Haji-

HARIAN DISWAY - Kemenag mencatat 45 orang Jemaah Haji Indonesia gagal berangkat pada musim Haji tahun ini. Jumlah ini memiliki prosentase 0,02 persen dari jumlah kuota Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 yakni 241.000 orang. 

"Ada 45 jemaah yang visanya sudah terbit, namun akhirnya batal berangkat karena beragam alasan. Sementara proses pemvisaan sudah ditutup sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan penggantian,” jelas Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Meski demikian, Anna mengatakan bahwa jumlah 45 orang terbilang kecil dibandingnya beberapa tahun sebelumnya dimana kuota haji yang tidak terserap. Pada tahun 2023 saja, total 898 orang jemaah haji gagal berangkat atau 0,43 persen dari total kuota. 

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menambahkan, Kementerian Agama sejak awal terus berupaya mengoptimalkan serapan kuota haji.

BACA JUGA:Operasional Keberangkatan Haji Berakhir Hari Ini, Seluruh Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci

Salah satu pendekatannya adalah mempercepat dimulainya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pada saat bersamaan, Kemenag juga membuka pelunasan bagi jemaah dengan status cadangan.

Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka sejak 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Tahap ini kemudian diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Tahap kedua dibuka dari 13 – 26 Maret 2024. Saat itu baru 194.744 jemaah reguler yang melakukan pelunasan, sehingga pelunasan diperpanjang pada 1 – 5 April 2024.

Sampai 5 April, ada 196.272 kuota yang terlunasi, terdiri atas 194.285 jemaah haji reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 503 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Artinya, masih ada 17.048 kuota jemaah haji reguler. Namun, tercatat ada 26.689 jemaah yang juga sudah melunasi dengan status cadangan. “Jadi bahkan sudah melebihi sisa kuota yang ada,” tegas Saiful Mujab.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk Travel Nakal Penjual Haji Dengan Visa Ziarah

Upaya lain untuk memaksimalkan serapan kuota pada tahun ini, kata Saiful Mujab, adalah mempercepat proses pemvisaan. Sampai penutupan proses pemvisaan, 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan.

Jumlah ini melebihi kuota jemaah haji reguler, sebanyak 213.320. Kenapa? Kata Saiful, karena dalam prosesnya, ada jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan, misalnya wafat, sakit, atau karena alasan lainnya.

“Jadi proses pemvisaan lebih dari 100% kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, sehingga mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan. Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” tegas Saiful.

“Ada sisa 45 kuota karena secara waktu, saat info pembatalan keberangkatan jemaah yang bersangkutan disampaikan, sudah tidak mungkin lagi dilakukan proses pemvisaan bagi jemaah yang akan menggantikan karena sudah ditutup,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: