Taperum, Tapera, dan Pemberdayaan Idle Public Property

Taperum, Tapera, dan Pemberdayaan Idle Public Property

ILUSTRASI taperum, tapera, dan pemberdayaan idle public property.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

RENCANA pemerintah mengutip sekian persen gaji pegawai swasta dan pegawai negeri melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memantik polemik di masyarakat. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Dibandingkan dengan beleid yang lama, yakni PP Nomor 25 Tahun 2020, sebetulnya di dalam beleid terbaru PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak ada banyak perubahan jika berkaitan dengan target sasaran pekerja sebagai peserta Tapera, besaran iuran simpanan, hingga waktu pemberlakuannya. 

Poin penting yang berkaitan dengan hal-hal di atas dan mengalami perubahan di dalam PP 21/2024 adalah kewenangan pengaturan golongan pekerja untuk kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait.

BACA JUGA: Ombudsman RI: Banyak yang Salah Paham soal Tapera

Kebijakan pemungutan iuran yang dipotongkan dari gaji pegawai sebenarnya bukanlah barang baru. Di era rezim Orde Baru sedianya itu sempat dijalankan juga meski menuai sejumlah persoalan yang mewarnai kebijakan tersebut. 

Saat itu Presiden Soeharto menitahkan kebijakan dengan nama Tabungan Perumahan (Taperum) hanya untuk pegawai negeri sipil. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. 

Iuran yang dibayarkan PNS bersifat tetap, yakni Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 untuk golongan III, dan Rp 10.000 bagi golongan IV. Dengan iuran itu, PNS mendapat bantuan uang muka (BUM) kredit pemilikan rumah (KPR) dengan besaran merentang dari Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta bergantung golongan. 

BACA JUGA: Prabowo Subianto Tanggapi Polemik Tapera, Profesor Lili Romli: Sebaiknya Ditinjau Kembali

Selain itu, PNS dapat memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka sebesar Rp 13,2 juta hingga Rp 13,8 juta bergantung golongan dengan bunga 6 persen anuitas. Bantuan uang muka dan tambahan bantuan dana uang muka itu harus diambil secara bersamaan dalam satu paket yang tidak terpisahkan pada saat pengajuan KPR.

Pada perkembangan selanjutnya, skema Taperum memunculkan sejumlah persoalan seperti peliknya masalah penyediaan lahan membuat realisasi program Taperum tersendat-sendat. Hal tersebut tecermin dari masih kecilnya penyaluran uang muka Taperum bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Di samping itu, karena sulitnya mendapatkan lahan perumahan, para developer saat itu juga enggan menyediakan rumah bertipe kecil. Sebab, margin keuntungan yang diperoleh relatif rendah.

BACA JUGA: DPR Ragukan Niat Pemerintah Untuk Menunda Pelaksanaan Tapera

PUBLIC DISTRUST 

Senada dengan Taperum, dalam sistem di Tapera, gaji pegawai akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan perumahan. Sebanyak 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: