Merintis Ekosistem Trans Jatim sebagai Moda Utama Transportasi

Merintis Ekosistem Trans Jatim sebagai Moda Utama Transportasi

ILUSTRASI merintis ekosistem Trans Jatim sebagai moda utama transportasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

KEHADIRAN bus rapid transit (BRT) bernama Trans Jatim yang diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur pada 2022 disambut publik dengan antusias. Bus yang melayani transportasi di wilayah aglomerasi Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) itu kini kian menjadi primadona masyarakat. 

Sejatinya, kehadiran bus Trans Jatim adalah menggantikan Trans Sidoarjo yang telah berhenti beroperasi sejak April 2020. Layanan yang dioperasikan DAMRI Cabang Surabaya itu mengadopsi skema pembelian layanan (buy the service) seperti Teman Bus. 

Hingga saat ini, ada tiga koridor bus Trans Jatim. Armada angkutan umum itu beroperasi setiap hari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Harga tiket bus Trans Jatim dipatok dengan harga yang ramah di kantong, Rp 5.000 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar dan santri.

BACA JUGA: Luxury Bus Trans Jatim Siap Diluncurkan

BACA JUGA: Kecelakan di Mojokerto, Bus Trans Jatim Nyungsep di Kebun Cabai

Layanan angkutan umum massal terintegrasi di Jawa Timur terus ditambah dan diperluas jangkauannya agar makin banyak masyarakat yang memanfaatkan. Kehadiran moda transportasi darat itu tak hanya menyangga mobilitas warga, tetapi juga mengoneksikan tempat-tempat wisata di kota-kota yang dilalui, khususnya Surabaya dan sekitarnya. 

Pun, harapan yang hendak dicapai pada saat peluncuran bus Trans Jatim oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa salah satunya adalah transportasi publik itu bisa memecahkan persoalan kemacetan.

Sesuai amanah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. 

BACA JUGA: Koridor Bus Trans Jatim Ditambah Tujuan Lamongan dan Bangkalan

BACA JUGA: SB dan TSS Bakal Terintegrasi dengan Trans Jatim

(2) Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. 

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota. Maka, kehadiran BRT Trans Jatim telah menjawab tuntutan kebutuhan transportasi yang layak, nyaman, dan terjangkau.

Antusiasme masyarakat dalam menyambut bus Trans Jatim melebihi ekspektasi. Hal itu tecermin saat awal peluncuran koroidor 1 yang mencapai load-factor 138 persen. Dan, rata-rata load-factor harian di kisaran 105 persen hingga 115 persen. 

BACA JUGA: Trans Jatim Mojokerto-Gresik Mulai Beroperasi, Tarif Digratiskan hingga 31 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: