Proporsi PKB dan BBNKB Berubah Tahun Depan, PAD Surabaya Bisa Terdongkrak hingga Rp 1 Triliun
Kepadatan lalu lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Taman Pelangi Surabaya pada 8 Juli 2024.-Boy Slamet/Harian Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tahun 2025 akan menjadi titik balik bagi Pendapatan Daerah Asli (PAD) Kota Surabaya. Hal ini imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sebab, berdasarkan UU tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain Itu, bagi hasil dalam pengelolaan PKB dan BBNKB juga mengalami perubahan skema. Semula proporsinya lebih besar diterima pemerintah provinsi. Namun, mulai tahun depan beralih ke pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Dialihkan Kab/Kota pada 2025, Diprediksi dongkrak PAD Surabaya Satu Triliun Setahun.
BACA JUGA:Museum Surabaya Siola Dibuka Kembali pada Akhir Juli 2024
Petugas memeriksa nomor rangka kendaraan milik masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan, Jumat 12 Juli 2024.-Michael Fredy Yacob-
“Tahun depan ini sharing-nya dibalik,” Kepala Badan Pendapatan Daerah Febrina Kusumawati selepas rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Semula proporsi bagi hasil PKB dan BBNKB untuk pemerintah kota/kabupaten adalah 30 persen, sedangkan pemerintah provinsi mendapat proporsi 70 persen. Namun, per 1 Januari 2025, skema tersebut dibalik, sehingga pemerintah kabupaten/kota opsen proporsinya di sekitar angka 60 persen.
Febri optimistis PAD Surabaya dari opsen pajak bisa melonjak secara signifikan. Terlebih pada 2023, realisasi PAD Surabaya dari PKB dan BBNKB sudah cukup tinggi. Yakni mencapai Rp 700 miliar. Angka itu masih menggunakan skema bagi hasil 30 persen.
Bila tahun depan skemanya dibalik, maka pendapatannya bisa tembus dua kali lipat. Angkanya ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. “Itu hitungan dari realisasi (tahun lalu, Red),” imbuh Febri.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online, Pegawai yang Melanggar Ditindak Tegas!
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti pun menyambut positif kabar baik tersebut. Politikus PKS itu sepakat bahwa UU HKPD membawa angin segar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Namun, dia berharap Pemkot Surabaya bisa bijak dalam mengelola PAD. Tidak hanya mengandalkan dari sektor PKB. “Tetapi juga mengoptimalkan sektor pendapatan daerah yang belum maksimal,” ujarnyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: