Mayat Vina Cirebon Disoal Lagi

Mayat Vina Cirebon Disoal Lagi

ILUSTRASI mayat Vina Cirebon disoal lagi. Kali ini pemandi jenazah Vina yang bicara. Dia adalah nenek Euis. Dia bicara di YouTube Dedi Mulyadi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Mendadak muncul kesaksian pemandi jenazah Vina Cirebon: tidak ada tusukan benda tajam di tubuh Vina. itu dikatakan nenek Euis di YouTube Dedi Mulyadi ditayangkan Jumat malam, 19 Juli 204. ”Sumpah, demi Allah, bersih. Tidak ada tusukan,” ujar Euis.

HANCUR-HANCURAN konstruksi hukum perkara pembunuhan dan pemerkosaan Vina serta Eky di Cirebon, Sabtu, 27 Agustus 2016. Di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi juga di persidangan perkara tersebut, delapan tahun silam, jelas bahwa Vina dan Eky dibunuh dengan tusukan samurai.

Hal itu diulangi lagi di sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan terhadap pihak Polda Jabar, Selasa, 2 Juli 2024. Konstruksi perkara hukum harus sama antara BAP, persidangan tingkat pertama, dan persidangan praperadilan.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah

BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar

Di sidang praperadilan, kuasa hukum pihak Polda Jabar membacakan materi perkara. Disebutkan, berdasar keterangan saksi Sudirman, Vina diperkosa setelah ditusuk samurai.

Kuasa hukum Polda Jabar: ”Korban perempuan (Vina) juga dipukul oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu Saudara Andika, Pegi, dan Dani.”

Dilanjut: ”Kemudian, korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran oleh saksi dan teman-teman.”

Dilanjut: ”Selesai memerkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina.”

BACA JUGA: Kunci Inggris di Pembunuhan Vina

BACA JUGA: Tiga Buron Pembunuh di Film Vina

Akhirnya: ”Kemudian, dua korban dibawa kembali ke jembatan layang Talun (Cirebon).”

Hal yang sama ditemukan di petikan putusan banding terpidana Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar. Di putusan banding itu disebutkan begini:

”Terdakwa I. Rivaldi Aditya Wardana alias Andika menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang korban Vina. Juga, Saudara Andi menyabetkan pedang samurai di bagian kaki sebelah kiri korban Vina sebanyak dua kali. Lalu, dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban Vina.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: