Tabur Bunga untuk Keputusan Bebas Ronald Tannur

Tabur Bunga untuk Keputusan Bebas Ronald Tannur

Hakim Suparno saat meminta massa aksi untuk tetap berada di luar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 29 April 2024. -Michael Fredy Yacob-

Hanya saja, PN Surabaya tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak punya wewenang untuk melakukan pemecatan terhadap hakim. Itu domain Mahkamah Agung (MA). “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi M Sobur mengatakan, aksi itu adalah bentuk mereka menuntut keadilan di PN Surabaya. Keadilan baginya telah mati. Karena anak anggota DPR RI yang sudah dijerat empat pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa dibebaskan. 

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu

Menurutnya, berbagai bukti telah dipaparkan dengan jelas di persidangan. “Keadilan di PN Surabaya sudah mati. Saat ini kami memperjuangkan keadilan tersebut. Terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang diputus bebas,” kata pria yang juga penasihat hukum keluarga Dini Sera Afrianti. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: