Komnas Haji: Fatwa MUI Bisa Menghentikan Skema Ponzi Pengelolaan Dana Haji di BPKH
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj-Intan Afrida Rafni-
Mustolih lantas memaparkan data dari BPKH menunjukkan ketidakseimbangan dalam pembagian manfaat investasi:
- Tahun 2018: BPKH memperoleh nilai manfaat Rp 5,7 triliun, dengan Rp 777,3 miliar dibagikan kepada jemaah waiting list, sementara Rp 6,54 triliun untuk subsidi jemaah berangkat.
- Tahun 2019: Nilai manfaat Rp 7,36 triliun, Rp 1,08 triliun untuk jemaah waiting list, Rp 6,81 triliun untuk subsidi.
- Tahun 2020: Nilai manfaat Rp 7,43 triliun, Rp 2 triliun untuk jemaah waiting list, tanpa subsidi karena tidak ada pemberangkatan akibat Covid-19.
- Tahun 2021: Nilai manfaat Rp 10,52 triliun, Rp 2,5 triliun untuk jemaah waiting list, tanpa subsidi karena Covid-19.
- Tahun 2022: Nilai manfaat Rp 10,8 triliun, Rp 2,06 triliun untuk jemaah waiting list, Rp 5,47 triliun untuk subsidi.
- Tahun 2023: Nilai manfaat Rp 7,1 triliun, rata-rata subsidi Rp 40,2 juta per orang.
- Tahun 2024: Nilai manfaat Rp 8,2 triliun, rata-rata subsidi Rp 37,3 juta per orang.
Skema ini menguras cadangan nilai manfaat BPKH dan jika terus dipertahankan, akan habis pada musim haji 2026 atau 2027. Investasi BPKH yang konservatif juga dianggap kurang menguntungkan.
BACA JUGA:Gus Nadir Sindir 5 Kader NU Yang Temui Presiden Israel: Kunjungan Pribadi Tidak Bisa Jadi Alasan
BACA JUGA:Fase Pemulangan Ibadah Haji Debarkasi Surabaya Tuntas, 10 Jamaah Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Fatwa MUI diharapkan mendorong BPKH untuk mengelola dana haji dengan adil, tidak diskriminatif, dan sesuai syariat. BPKH perlu membuat akad wakalah dengan jemaah yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas. "Selain itu, BPKH dan DPR perlu merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji," pungkas dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: siaran pers komnas haji