Keadilan untuk Dini, Keadilan untuk Anak Dini
Saudara korban Dini Sera Afrianti didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Bawas MA di kantor MA, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.-Dimas Yemahura untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Kekecewaan yang didapat oleh tim penasihat hukum keluarga Dini Sera Afrianti saat mendatangi badan pengawas (Bawas) hakim di Mahkama Agung (MA). Alih-alih mendapat titik terang dari proses keadilan yang mereka perjuangkan untuk korban Dini dan keluarganya, nyatanya mereka merasa dipersulit.
M Sobur, salah satu tim penasihat hukum Dini mengatakan, kekecewaan yang dimaksud adalah karena bawas seolah mengabaikan kasus ini. Tidak ada tim yang dibentuk untuk mengusut putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Hakim Erintuah Damanik dan kedua rekannya. Majelis hakim ini menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur.
“Kita itu datang tanpa ada persiapan apa-apa. Tidak seperti di KY (Komisi Yudisial) kemarin. Di sana sudah dibentuk tim khusus. Sementara di bawas malah tidak ada. Ya, kita harus mengikuti mekanisme seperti biasa. Bahkan terkesan diputar-putar,” katanya kepada Harian Disway, Rabu 31 Juli 2024.
Menurutnya, harusnya bawas membuat tim seperti yang dilakukan KY. Laporan yang timnya berikan hanya sebagai pendorong untuk tim itu bekerja. “Kalau di bawas malah kami dibuat ribet. Banyak mekanisme yang harus dilewati. Itu yang kami sesalkan yang dilakukan oleh bawas,” ucapnya.
BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur
BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA
Menurutnya, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mempertimbangkan keluarga Dini. Semasa hidup, Dini seorang diri membesarkan anaknya yang kini tinggal di pesantren. Usianya baru 12 tahun. Baru masuk kelas 1 SMP.
Sehingga, dengan putusan bebas yang dikeluarkan hakim Erintuah Damanik, menggugurkan restitusi yang seharusnya dibayar terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa membayar restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp 263,6 juta.
“Sebenarnya restitusi itu akan diperuntukkan biaya sekolah anaknya. Karena, dalam kondisi seperti ini, siapa yang akan membiayai sekolah anaknya? Orang tua Dini sudah meninggal tahun lalu. Bapaknya juga sudah sakit-sakitan. Hakim tidak berpikiran sampai ke sana,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sobur juga kecewa dengan tindakan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia merasa dibohongi. Karena, Senin 29 Juli 2024 kemarin, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi berjanji akan meng-upload salinan putusan itu di website pengadilan.
BACA JUGA:Khawatir Kabur! Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
BACA JUGA:Bolak-balik Vina Cirebon dan Ronald Tannur
Hanya saja, sampai keesokan harinya, salinan putusan itu belum juga diunggah. Penasihat hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti akhirnya mencari jalan lain untuk mendapatkan salinan putusan tersebut.
Awak media ketika mewawancarai Dimas Yemahura usai pertemuan dengan Bawas di kantor MA, di kantor MA, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.-Dimas Yemahura untuk Harian Disway-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: