Sumpah Pocong di Kasus Vina Cirebon dan Pocong Kosong

Sumpah Pocong di Kasus Vina Cirebon dan Pocong Kosong

Saka Tatal berani jalani sumpah pocong--Foto: X @nyaiibubu

BACA JUGA: Rudiana Ungkap Munculnya Nama 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon

Dengan begitu, rencana dua sumpah pocong itu bukan duel. Tidak head-to-head. Sebab, topik sumpahnya beda. Maka, Saka sumpah pocong sendirian, berhadapan dengan pocong kosong. Mirip di pilkada, pasangan kandidat berhadapan dengan kursi kosong.

Proses sumpah pocong mirip proses orang meninggal. Sebelum bersumpah, Saka dimandikan. Lantas, telentang dikafani. Kain kafan diikat atas bawah, cuma bagian wajah dibuka. Di sekelilingnya ditaburi bunga yang biasa ditaburkan di makam.

Diawali mengucapkan kalimat syahadat sebanyak tiga kali, Saka dibimbing pimpinan padepokan, Raden Gilap Sugiono. Kemudian, Saka dipersilakan mengucapkan sumpah.

BACA JUGA: Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar di Sidang PK Saka Tatal

BACA JUGA: Saksi Mengakui Bohong, Kasus Vina Cirebon Ambyar

Isi sumpah Saka, ia dan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman seumur hidup) tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina. Itu saja. Lalu, sumpah diakhiri dengan pekik takbir, diikuti ratusan hadirin.

Saka terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Cuma ia yang divonis hukuman ringan, delapan tahun empat bulan penjara. Sebab, saat kejadian ia berusia 15 tahun (anak-anak). Hukuman ia jalani. Setelah dipotong aneka remisi empat tahun, ia bebas penjara April 2021. 

Sumpah itu semacam pemulihan nama baik Saka. Atau, rehabilitasi Saka di hadapan masyarakat. Bahwa ia bersumpah bukan pelaku pembunuh Vina dan Eky. Sebab, kasus Vina masih diselidiki ulang oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan, belum ada hasilnya. Sementara itu, masyarakat menganggap kasus itu bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vina dan Eky.

BACA JUGA: Mayat Vina Cirebon Disoal Lagi

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Vina Cirebon

Jadi, Saka sumpah pocong karena tidak sabar menunggu hasil investigasi ulang tim khusus Mabes Polri pada kasus itu. Atau, bisa juga hasil investigasi ulang itu sama dengan putusan pengadilan. 

Sumpah pocong tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Itu cuma ritual budaya. Dilakukan orang untuk meyakinkan masyarakat, bahwa ia berani bersumpah tidak melakukan suatu kejahatan. Supaya orang tidak main-main dengan sumpah pocong, prosesnya dilakukan seperti mengafani orang meninggal. Membuat orang yang bersumpah ngeri jika berbohong.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, belum pernah dilakukan sumpah pocong. Proses pembuktian suatu perkara pidana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan pelanggaran pidana dan besaran hukuman diatur di KUHP. Kini penyidikan polisi dilakukan berdasar scientific crime investigation (SCI).


Saka Tatal dalam sumpah pocong mengatakan tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Kasus ini direkaya oleh Iptu Rudiana dan siap diazab Allah SWT-Dedi Haryadi/Radar Cirebon-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: