Paskibraka Berjilbab Jangan Dilarang Lagi, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP
Presiden Joko Widodo disambut 75 anggota Paskibraka 2024 sebelum acara pengukuhan di Istana Garuda IKN, Selasa, 13 Agustus 2024.-Sekretariat Presiden-
"Kami mendesak teman-teman dan sesama warga negara yang peduli terhadap kebebasan beragama untuk menandatangani petisi ini dalam solidaritas dengan adik-adik muslimah kita," tulis Ilham.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan arahan tegas bernada sama. Yakni terkait perlunya penghormatan terhadap keyakinan setiap anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Hal itu disampaikan melalui Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko.
"Pak Presiden Jokowi menginginkan kita untuk benar-benar menghormati keyakinan para peserta. Itu adalah hal yang perlu dipikirkan secara serius," ujar Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Namun, Moeldoko enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan Paskibraka diizinkan mengenakan hijab saat pelaksanaan Upacara Bendera pada HUT ke-79 RI di IKN Nusantara. “Oh, saya tidak terlibat di situ ya nanti kita mesti tergantung bagaimana BPIP. Ada pembinanya juga di situ, nanti pasti akan mencari solusi yang terbaik,” tandasnya.
Teguran keras juga dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan meminta Jokowi agar memberhentikan Yudian Wahyudi sebagai kepala BPIP.
“Kami minta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada kepala BPIP (Yudian), diberhentikan dan diganti,” kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI M Cholil Nafis, kemarin.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan BPIP soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab
BACA JUGA:BPIP Sebut Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab untuk Paskibraka Putri
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka putri tidak diakomodasi untuk menggunakan jilbab.
BPIP akhirnya meminta maaf soal insiden pelepasan jilbab anggota Paskibraka Putri saat momen pengukuhan-Dok. BPIP-
Sementara aturan itu pun berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang masih mengakomodasi dan diatur rinci penggunaan jilbab. Cholil lantas meminta Yudian diganti dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila sekaligus Konstitusi.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: