Dewan Guru Besar UI: Krisis Konstitusi Mengancam, Indonesia di Ambang Otoritarianisme
Jajaran Dewan Guru Besar Universitas Indonesia --
HARIAN DISWAY - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai sedang terjadi krisis konstitusi di Indonesia.
Krisis yang dimaksud adalah terkait Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang baru saja menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Dewan Guru besar Universitas Indonesia (DBG UI) menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi,” Tulis Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK
Dalam keteranganya, perempuan yang akrab disapa Prof Tuti tersebut menilai bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam bahaya otoritarianisme. "Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan,” Ujarnya.
Dewan Guru Besar UI menegaskan, bahwa putusan Mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk lembaga negara. Sedangkan pembahasan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang mengabaikan putusan MK sangatlah mencederai masyarakat.
BACA JUGA:Bahlil Cek Putusan MK: Langkah Strategis Golkar untuk Pilkada Serentak 2024
Dalam keterangan persnya, Dewan Guru Besar UI menegaskan bahwa tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK
Tentu hal ini juga berbuntut pada konsekuensi yang tak terelakkan yang mengarah kepada kewibawaan negara, lembaga lembaga negara dan hukum yang akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan ini sebanyak 120 guru besar UI sudah melihat situasi di Indonesia sudah sangat genting. Dewan Guru Besar UI mendesak revisi UU pilkada dihentikan, dan meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No.60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila.
*) Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, program magang reguler Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: press release guru besar universitas indonesia