Polresta Malang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Polresta Malang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Polresta Malang merilis ungkap komplotan pencuri mobil modus gembos ban.--Humas Polresta Malang

KOTA MALANG, HARIAN DISWAY - Komplotan pencuri motor dengan modus gembosi ban nasabah bank tertangkap pada 24 September 2024. Polresta Malang mengamankan tiga tersangka yang beroprasi di wilayah malang.

Ketiga tersangka adalah RAS, 37, warga Sukorame, Bandarlampung, WJ, 32, dari Lembursitu, Sukabumi dan IW, 35, asal dari Semendawai Timur, Oku Timur. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap.

Bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena memiliki sindikat. "Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," ucap Budi.

Budi menambahkan sebagian besar asal anggota komplotan itu dari Palembang. Fakta lain yang ditunjukan Budi, komplotan ini juga sudah beroprasi di luar Kota Malang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Jatim.

BACA JUGA: Akhirnya! Begal Bercelurit yang Viral di Medsos Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

BACA JUGA: Ditangkap H-2, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Menikah di Polsek Sukolilo

Banyak informasi yang dilayangkan pada Polda Jatim terkait komplotan pencuri itu. Pembekukan komplotan pencuri dilakukan setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidikinya. Ketiga pencuri itu ditangkap si sebuah rumah di Kecamatan Dampit.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan tersangka masih ada lima orang lain yang sedang diproses. Ketiganya terjerat pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Modus komplotan ini adalah dengan menargetkan nasabah bank yang baru menarik uang. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Kompol I Gusti Agung Ananta Putra itu menjelaskan bahwa dengan menyayat ban mobil korban dengan alat khusus, mereka langsung menggasak uang ketika korban menepi untuk mengecek kondisi bannya.

BACA JUGA: Wartawan Gadungan yang Otaki Pencurian Limbah Medis RSUD Soewandhi Jadi Tersangka

BACA JUGA: Laporkan Kerusakan, Pencurian atau Temuan Cagar Budaya Lewat Aplikasi INCAR Jatim

Komplotan ini memiliki tugasnya masing-masing yang disesuaikan oleh kebutuhan. Polresta Malang mendapatkan beberapa barang bukti dalam penangkapan itu. Di antaranya uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, dan sepeda motor.

Total kerugian dari pencurian itu sebesar Rp 500 juta. "Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: