Tanggapan PT INKA Setelah Mantan Direktur Utamanya Ditangkap Karena Dugaan Kasus Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Inka berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek power plant--Memorandum
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Ir. Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas dugaan korupsi dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo.
PT INKA (Persero) yang mendengar ini menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkan BN sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Pasti ada alasan kuat di balik penetapan tersangka dan penahanan Pak BN oleh Kejaksaan,” ujar Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA Edwyn Dwi Cahyo, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA: Kasasi Ditolak, Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan
BN diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana talangan proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. BN kini ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Gedung PT INKA, perusahaan yang mantan Direktur Utamanya terseret kasus Power Plant-Harian Disway-
Ia juga menambahkan bahwa operasional PT INKA tetap berjalan lancar. “Kami fokus pada penyelesaian target produksi kereta api yang sudah disepakati dalam kontrak,” kata Edwyn. PT INKA memiliki target besar.
Termasuk produksi 612 kereta penumpang untuk PT KAI, 16 trainset KRL baru untuk KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon untuk UGL Services Pty. Ltd. New Zealand. Selain melayani pasar domestik, PT INKA menembus pasar internasional.
Termasuk Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan cukup bukti melalui pemeriksaan 24 saksi.
Serta sejumlah dokumen dan barang elektronik. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, menyatakan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Budi langsung ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari.
Kasus ini bermula dari keterlibatan PT INKA dalam proyek di Kongo melalui pembentukan perusahaan patungan dengan TSG Global Holding. Pada Maret 2020, Budi diduga mengeluarkan Rp 2 miliar untuk operasional proyek tanpa prosedur yang sah.
BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah Tersandung Dugaan Kasus Lelang Tambang
BACA JUGA:KPK Panggil Gus Muhdlor Hari Ini, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,7 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: