Mengapa Hari Santri Nasional 22 Oktober Dirayakan? Ketahui Dulu Sejarah, Makna, Tema, dan Logo Peringatan Tahun Ini

Mengapa Hari Santri Nasional 22 Oktober Dirayakan? Ketahui Dulu Sejarah, Makna, Tema, dan Logo Peringatan Tahun Ini

Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. Yuk simak dulu sejarah, makna, tema dan logo peringatan tahun 2024. --Freepik

HARIAN DISWAY - Setiap 22 Oktober, masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, merayakan Hari Santri Nasional. Yakni sebuah momen penting bagi seluruh bangsa, terutama bagi para Santri dan komunitas pesantren.

Pada peringatan ini, kita diajak mengenang peran penting para santri dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, peringatan ini diresmikan dan menjadi peringatan tahunan yang rutin.

Semata untuk membawa pesan dan makna mendalam bagi para santri. Mumpung hari ini perayaan itu datang, maka berikut adalah penjelasan mengenai sejarah, makna, tema, dan logo peringatan Hari Santri Nasional.

BACA JUGA: Sambut Hari Santri Nasional, Nabila Dewi Gayatri Gelar Pameran Lukisan Tunggal Angon Angin

Sejarah Hari Santri Nasional

Penetapan Hari Santri bermula dari aspirasi masyarakat pesantren yang ingin mengabadikan peran penting santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Idenya pertama kali disampaikan oleh ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam.

Saat itu, pada 2014, ponpes yang berada di Desa Banjarejo, Malang, tengah dikunjungi Joko Widodo berkunjung sebagai calon presiden. Dalam kunjungannya, Jokowi menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi para santri.

Ia menandatangani pernyataan yang berisi komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram. Setelah melalui pertimbangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tanggal itu dinilai kurang tepat untuk Hari Santri.

BACA JUGA: Khofifah Kenang Sejarah Pencetusan Hari Santri Nasional, Momentum Menguatkan Peran Santri dan NU

PBNU kemudian mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan pada 22 Oktober, yang memiliki makna sejarah yang lebih dalam. Pada pada 22 Oktober 1945, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa resolusi jihad.

Fatwa tersebut menyerukan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajah Sekutu. Fatwa ini memuat tiga poin penting:

1. Kewajiban fardhu ain bagi setiap Muslim yang mampu untuk melawan penjajah yang mengancam kemerdekaan,

2. Orang yang gugur dalam perang melawan penjajah dan sekutunya dinyatakan sebagai syahid,

3. Kewajiban membunuh orang yang memecah persatuan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: