Kusut Hukum di Kasus Jessica Wongso
ILUSTRASI Kusut Hukum di Kasus Jessica Wongso. Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Jessica Wongso ditunda. Sebab, penemu novum harus disumpah dahulu sebelum persidangan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: 7 Hal yang Bikin Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Tak Bunuh Mirna Salihin
BACA JUGA:Dugaan Jessica Wongso Punya Kepribadian Ganda Tak Ada dalam Film Ice Cold, Begini Kata Wamenkum HAM
Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan waktu itu adalah bagian yang berbeda dengan rekaman yang akan dijadikan novum ini. Ada tiga segmen rekaman CCTV: Segmen sebelum Mirna masuk kafe, lalu segmen saat Mirna roboh setelah minum, terakhir segmen kejadian setelah Mirna roboh.
Itulah satu-satunya bukti hukum perkara tersebut. Tidak ada seorang pun saksi mata (meski saat itu ada ratusan orang di kafe) yang menyatakan di persidangan, melihat Jessica memasukkan sesuatu ke gelas kopi Mirna. Tidak ada saksi begitu.
Dengan demikian, semua pihak beperkara fokus ke video tersebut. Ternyata di persidangan ada saksi ahli yang bersaksi, video tersebut sudah direkayasa sebelum diulas di persidangan.
BACA JUGA:Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso, Ini Permintaannya kepada Presiden Jokowi
BACA JUGA:Viral! Surat Jessica Wongso Bantah Diperas Otto Hasibuan, Ini Pernyataannya
Saksi ahli tersebut adalah pakar teknologi informasi dan digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar. Ia bersaksi di PN Jakarta Pusat pada sidang perkara Jessica, Kamis, 15 September 2016.
Dikatakan saksi ahli: ”Kami menduga ada kegiatan tempering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tak baik. Tempering adalah memberikan efek pencerahan pada piksel-piksel tertentu.”
Menurut Rismon, video itu dimodifikasi dengan pencerahan. Tampak saat jari telunjuk Jessica terlihat lebih panjang saat menjinjing tas. ”Panjang jari itu sampai ke badan tas. Ini akibat modifikasi pencerahan video,” katanya.
BACA JUGA:Benarkah Jessica Wongso Sudah ke Olivier 3 Hari Sebelum Mirna Salihin Tewas? Otto Hasibuan: Fitnah!
BACA JUGA:Jessica Wongso Ultah ke-35 Hari Ini, Berikut Harapannya Saat Dikunjungi Pengacara
Juga, ada gerakan tangan Jessica dalam kecepatan 0,1 detik yang dinilai tidak masuk akal. ”Kami curiga, ada pengeditan manual. Kalau satu detik ada 25 frame, sangat tidak masuk akal Jessica bergerak dalam waktu 0,1 detik,” ungkapnya.
Adegan saat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam tas. Dalam sidang, Jessica melakukan itu dengan tangan kanan (karena dia bukan kidal). Namun, di video dia melakukan itu dengan tangan kiri. ”Ada editing sehingga membuat itu terbalik,” ujar Rismon.
Pun, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa video yang menjadi satu-satunya bukti hukum itu tidak diambil penyidik, tidak diambil pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba di pengadilan. Kami waktu itu sudah menolak video tersebut ditampilkan, tapi tidak dihiraukan hakim.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: