Otorita IKN Target Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif Rampung 2028

Otorita IKN Target Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif Rampung 2028

OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif Selesai 2028-disway.id/Tribroto-

HARIAN DISWAY - Pembangunan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah rampung. Rencananya, bakal diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kini, Otorita IKN tengah mengebut pembangunan gedung legislatif dan yudikatif. Yakni meliputi gedung MPR/DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Danis Hidayat menargetkan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif itu rampung pada 2028.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo," kata Danis usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Prabowo Segera Teken Perpres Pemindahan Ibukota IKN

BACA JUGA:Prabowo Minta Para Menteri Kejar Pembangunan IKN

Ia juga menjelaskan bahwa kini beberapa infrastruktur masih dalam tahap persiapan. Seperti kantor Kemenhan, BIN, hingga masjid negara.

"Kemudian ada beberapa yang dalam proses persiapan atau masih cukup di awal tahapan pembangunan, seperti Istana Wakil Presiden yang saat ini sedang dilaksanakan," tutur Danis.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni juga turut memberikan komentar terkait IKN. Bagi Prabowo, kata Juli, IKN adalah Ibu Kota Politik.

"Beliau berharap Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. Bahkan beliau berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN,” kata Antoni di akun X resmi miliknya.

BACA JUGA:ASPI Usulkan IKN dan Jakarta Jadi Twin Cities

BACA JUGA:Tanpa Istana Garuda, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Oleh karena itu, kata Antoni, Prabowo memerintahkan Otorita IKN merampungkan pembangunan gedung-gedung legislatif dan yudikatif dengan target waktu 4 tahun.

*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: