Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Mahkamah Agung mengabulkan pengujian konstitusional 21 pasal UU Cipta Kerja yang digugat oleh parta--iStockphoto
Mengenai frasa "indeks tertentu" dalam pengupahan yang dianggap kurang jelas, serta meminta agar dewan pengupahan kembali berperan penting dalam penetapan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemberlakuan peraturan baru ini masih menuai tanggapan dari berbagai kalangan yang memandang pentingnya revisi untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan pekerja. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: