Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh

Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Mahkamah Agung mengabulkan pengujian konstitusional 21 pasal UU Cipta Kerja yang digugat oleh parta--iStockphoto

Mengenai frasa "indeks tertentu" dalam pengupahan yang dianggap kurang jelas, serta meminta agar dewan pengupahan kembali berperan penting dalam penetapan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemberlakuan peraturan baru ini masih menuai tanggapan dari berbagai kalangan yang memandang pentingnya revisi untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan pekerja. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: