Inilah Sanggahan Kejagung dalam Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Jaksa Zulkipli (tengah) bersama Jaksa lainnya saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024 -Humas Kejagung -Humas Kejagung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus impor gula mentah. Sanggahan tersebut dibacakan kejagung dalam sidang praperadilan pada Selasa 19 November 2024.
Hal itu disampaikan Jaksa Zulkipli yang menghadiri praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disebutkan, Kejagung telah memegang sejumlah bukti sebelum menetapkan Lembong sebagai tersangka. Terdapat empat alat bukti yang berhasil didapatkan sebelum memutus Tom Lembong sebagai tersangka.
"Empat alat bukti itu bukti keterangan saksi, bukti keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk maupun barang bukti Elektronik. Itu sesuai dengan pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," sebutnya.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
Tak hanya itu, kejaksaan juga mengungkapkan sebelum Tom Lembong dijadikan tersangka, pihaknya telah memeriksa pemohon sebanyak empat kali sebagai saksi, yaitu di bulan dan tahun yang sama, yaitu di tanggal 8, 6, 22, dan 29 Oktober 2024.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, disimpulkan bahwa pemohon melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih, yang tidak sesuai Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," jabarnya.
BACA JUGA:Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan
Atas bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan hanya merupakan asumsi dari pemohon. Maka dari itu, ia menilai dalil pemohon haruslah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan Kejasaksaan Agung telah meminta ke Yang Mulia Hakim agar menerima eksepsi dari Kejagung seluruhnya, lalu menyatakan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan tersebut.
"Karena permohonan praperadilan itu cacat formil dan bukan objek kewenangan Praperadilan serta saya harap permohonan pemohon tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: