DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Perubahan UU

DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Perubahan UU

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Diterapkan 1 Januari 2025, Pelaku Ritel Mulai Ketar-ketir-disway.id/Bianca Khairunnisa-

HARIAN DISWAY - Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak memerlukan perubahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Undang-undang pajaknya nggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Dolfie kepada wartawan, dikuto Kamis, 21 November 2024.

Bahkan, ia menyebut bahwa penurunan tarif PPN masih memungkinkan asalkan ada persetujuan DPR RI. Sekaligus tetap dalam batasan 5-15%.

BACA JUGA:Penerimaan Negara Berkurang Rp 50 Triliun bila PPN Batal 12 Persen

Dolfie menyebutkan bahwa PPN 12% termasuk dalam potensi penerimaan negara.

Apabila PPN naik 12%, maka konsekuensinya bakal terlihat dalam APBN. “Karena kalau diturunkan menjadi 11%, misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliunan kira-kira,” katanya kepada wartawan, dikutip Kamis, 21 November 2024.

Ya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memang belum berencana untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 seperti yang tertera pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:DPR Sebut Tidak Mungkin Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen: Waktunya Terlalu Mepet!

Protes publik pun terus menggaung terhadap penerapan kebijakan ini.

Menurut Dolfie, DPR sudah sempat rapat dengan pemerintah mengenai RAPBN 2025. Komisi XI pun mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. 

Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keputusan PPN harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda perubahan aturan. Padahal tidak perlu ada perubahan UU.

BACA JUGA:Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Beresiko Picu Inflasi

"Undang-undang pajaknya nggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: