Sekali Jahat Tetap Jahat
ilustrasi pembunuhan--
Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang dari Lamongan menuju Kediri. Itu berjarak sekitar 120 kilometer dari rumah korban di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kediri. Ia diantar naik motor temannya, Samsudin. Dari rumah ia sudah membawa palu besar.
BACA JUGA:Problem Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
BACA JUGA:Remaja Pembunuh Pacarnya ini Ngumpet di Keramaian
Ia tidak langsung menuju rumah korban. Tetapi, menunggu di musala sekitar rumah tersebut. Ia membuang waktu menghabiskan malam di situ.
Sekitar dua-tiga jam kemudian, barulah Yusak jalan kaki menuju rumah Kristina. Tiba di depan rumah, ia meloncati pagar halaman depan. Terus, ia duduk di bangku di bagian belakang rumah. Saat itu pukul 01.00 lewat. Ia menyanggong Kristina.
Sekitar pukul 03.00 Kristina bangun tidur. Hendak memasak. Dapurnya di luar rumah, bagian belakang. Untuk menuju dapur, dia harus keluar dulu lewat pintu belakang, kemudian masuk ke dapur.
BACA JUGA:Kopi Sianida di Pacitan, Kejahatan Ditutupi Kejahatan
BACA JUGA:Ortu Cerai, Anak Jadi Penjahat
Nah, di bangku belakang rumah itulah dia berpapasan dengan Yusak. Kaget. Terjadi cekcok sebentar. Akhirnya Yusak menghajar kepala kakaknya dengan palu. Langsung tumbang. Dilanjut suami Kristina mendatangi arah teriak kesakitan di belakang rumah.
Agus seketika diserang Yusak. Tumbang juga. Dilanjut dua anak Agus-Kristina, CAW, 13, dan SPY, 11. Diserang juga. Semua tewas kecuali SPY yang luka parah.
Jadi, bekas penjahat sangat mungkin kambuh.
Dikutip dari CBC News, 23 April 2014, berjudul Once a criminal, always a criminal, diungkapkan hasil riset yang sesuai dengan judul naskah tersebut. CBS News mengutip data Bureau Justice of Statistics (BJS) tahun 2010. BJS semacam BPS-nya Amerika Serikat (AS).
BACA JUGA:Masyarakat Ambigu, Bela atau Hukum Penjahat
BACA JUGA:Kejahatan Menggulingkan Negara
Diungkapkan, sekitar 68 persen dari 405.000 narapidana yang bebas hukuman di 30 negara bagian AS pada 2005, dalam perjalanan waktu kemudian, mereka ditangkap polisi lagi karena kejahatan baru dalam waktu tiga tahun setelah mereka bebas hukuman (persis seperti Yusak).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: