Eri Cahyadi Kritik Kinerja Dewas PD Pasar Surya, Ancam Copot Direksi Bila Gagal Capai Target
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Humas Pemkot Surabaya-
Anda sudah tahu, di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tanjung Perak merilis ungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Itu dlakukan pada Senin 9 Desember 2024 di Kejari Perak, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswaramenyebut dari perkara tersebut ditetapkan dua pejabat PD Pasar Surya, yakni M.Taufiqurrahman Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.
BACA JUGA:Surabaya Banjir Lagi, Pengamat: Butuh Master Plan, Pengendalian Banjir Tak Bisa dalam 5-10 Tahun
BACA JUGA:Tanggul Simo Hilir Surabaya Jebol Imbas Hujan Lebat
"Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 725,44 juta dan sedang ditahan di Rutan Kejati Jatim," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sudah curiga atas dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat PD Pasar Surya yang kini menjadi tersangka.
Kecurigaan itu muncul setelah mengetahui ada ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir yang diterima PD Pasar Surya.
"Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya," kata Eri.
Bukan hanya soal pengelolaan parkir yang tidak transparan. Eri juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.
BACA JUGA:BMKG: Fenomena Awan CB Jadi Pemicu Hujan Lebat hingga Sebabkan Banjir di Surabaya
BACA JUGA:20 Armada PMK Dikerahkan Sedot Banjir di Surabaya
Ia mendapatkan laporan adanya praktik lapak yang disewa namun tidak ditempati.
"Kalau yang sewa lapak lagi dalam proses. Kalau saya kemarin lihat, jadi sewa lapak itu disewa, dibayar, tapi tidak ditempati," kata Eri.
Ia menegaskan, penyelesaian masalah ini penting untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami pedagang maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya.
"Saya bilang ke Pak Direktur kalau seperti ini ya selesaikan. Kalau dia bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada (pedagang) yang mau menempati," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: