Antariksa sebagai Wilayah Baru Pertahanan: Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?

Antariksa sebagai Wilayah Baru Pertahanan: Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?

ILUSTRASI Antariksa sebagai Wilayah Baru Pertahanan: Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Miliarder Jepang, Turis Antariksa Pertama sejak 2009

Sebagai contoh, satelit Telkom yang bersifat komersial dan satelit pertahanan milik pemerintah adalah aset vital yang mendukung kehidupan masyarakat modern serta operasi militer. 

Dengan meningkatnya ancaman dari puing-puing antariksa (space debris) dan kemungkinan sabotase oleh negara lain, Indonesia memerlukan kemampuan untuk melindungi aset-aset tersebut.

Dari segi ekonomi, rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa di Indonesia dapat menjadi salah satu pilar ekonomi baru. Lokasi geografis strategis menjadikan Indonesia ideal untuk menjadi pusat peluncuran satelit di Asia Tenggara. 

Keberadaan sistem pertahanan antariksa yang andal akan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan jaminan keamanan yang kuat, mereka akan lebih yakin meluncurkan satelit dari wilayah Indonesia, yang pada gilirannya dapat mempercepat pertumbuhan sektor antariksa nasional.

Selain itu, tak kunjung usainya konflik di Laut Natuna Utara, pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing, serta meningkatnya ketegangan di kawasan Indo-Pasifik menunjukkan bahwa keamanan ruang udara dan antariksa menjadi makin penting. 

Pembentukan angkatan antariksa memungkinkan Indonesia untuk memperluas domain pengawasan dan melindungi kedaulatan negara secara lebih efektif. 

Selain itu, keberadaan angkatan antariksa akan memberi Indonesia keunggulan dalam kerja sama pertahanan regional, khususnya di ASEAN. Sebab, belum ada negara yang serius mengembangkan pasukan antariksa.

TANTANGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN

Meski pembentukan angkatan antariksa menjanjikan manfaat besar, terdapat tantangan hukum yang tidak bisa diabaikan. Salah satu isu utama adalah implikasi terhadap konstitusi. Pasal 10 dan Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 mengatur fungsi pertahanan dan komando angkatan bersenjata. 

Untuk membentuk matra baru seperti angkatan antariksa, diperlukan amandemen UUD 1945. Proses itu memerlukan waktu yang cukup panjang serta konsensus yang sulit dicapai dalam waktu singkat.

Selain itu, perubahan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan regulasi terkait juga menjadi keharusan. 

Langkah tersebut bertujuan memberikan status legal dan kewenangan kepada angkatan antariksa, termasuk pengalokasian anggaran tambahan dari APBN untuk mendukung operasionalnya.

Sebagai alternatif, pemerintah dapat memperluas fungsi dan kewenangan Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI-AU) agar mencakup ruang antariksa. Dengan demikian, perubahan konstitusi dapat dihindari, dan reformasi terbatas pada regulasi turunannya. 

Pendekatan itu memungkinkan implementasi yang lebih cepat dan efisien daripada pembentukan entitas independen. Namun, pendekatan tersebut tetap membutuhkan penguatan kapasitas TNI-AU dalam hal teknologi dan sumber daya manusia yang khusus menangani urusan antariksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: