Antariksa sebagai Wilayah Baru Pertahanan: Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?

Antariksa sebagai Wilayah Baru Pertahanan: Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?

ILUSTRASI Antariksa sebagai Wilayah Baru Pertahanan: Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DIMENSI HUKUM INTERNASIONAL

Pembentukan angkatan antariksa juga harus mempertimbangkan implikasi internasional. Pasal IV Perjanjian Antariksa 1967 (Outer Space Treaty) melarang penempatan senjata nuklir dan pemusnah massal di antariksa, tetapi tidak melarang aktivitas pertahanan pasif seperti pemantauan atau pengawasan satelit. 

Langkah Indonesia untuk membentuk angkatan antariksa, jika dilaksanakan dalam kerangka damai, tidak akan melanggar perjanjian internasional tersebut. 

Hal itu serupa dengan pendekatan beberapa spacefaring nations yang mendalilkan bahwa militerisasi antariksa untuk tujuan nonagresif tetap sesuai dengan Pasal IV Perjanjian Antariksa 1967 dan hukum internasional.

Indonesia juga dapat mengambil peran aktif dalam merumuskan norma baru terkait penggunaan antariksa secara damai. 

Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki legitimasi untuk mengadvokasi pengelolaan antariksa yang berkeadilan di forum internasional, sekaligus melindungi kepentingan nasionalnya di sektor itu.

LANGKAH STRATEGIS MENUJU MASA DEPAN

Pembentukan angkatan antariksa adalah kebutuhan strategis bagi Indonesia di era modern. Dengan meningkatnya ketergantungan global pada teknologi antariksa, Indonesia harus mengambil langkah berani untuk melindungi kepentingan nasionalnya. 

Namun, keputusan itu harus diiringi dengan kajian mendalam terhadap aspek hukum, anggaran, dan kebijakan internasional.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, peluang untuk mewujudkan visi itu cukup besar. Pemerintah Indonesia harus memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat pertahanan nasional, memperluas kehadiran di antariksa, dan menegaskan posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam pengelolaan antariksa di kawasan Indo-Pasifik. 

Langkah itu tidak hanya akan meningkatkan kedaulatan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di sektor antariksa. Inovasi tersebut akan memperkuat Indonesia sebagai negara maju dengan visi jangka panjang yang menyongsong era antariksa global. (*)

CATATAN: Pandangan yang diungkapkan adalah pandangan pribadi penulis.


*) Yaries Mahardika Putro adalah dosen hukum udara dan ruang angkasa, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: