Surabaya Siap Hadapi PPN 12%, Insentif Sektor Properti hingga Mobil Listrik jadi Harapan!

Surabaya Siap Hadapi PPN 12%, Insentif Sektor Properti hingga Mobil Listrik jadi Harapan!

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad-Pemkot Surabaya-

BACA JUGA:Angin Sejuk Paket Ekonomi Sertai 12 Persen Kenaikan PPN

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Flyover Madukoro, Perkuat Infrastruktur untuk Konektivitas dan Ekonomi

Perpanjangan ini terbagi menjadi dua. Yakni untuk periode Januari-Juni 2025, dengan besaran PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan rumah susun. Serta 50% untuk periode Juli-Desember 2025. 

Secara umum, kata Irvan, hal tersebut menjadi stimulus positif untuk menjaga daya beli masyarakat pada sektor properti, terutama di Kota Surabaya.

"Karena sektor real estate menjadi sektor yang menguasai 3% perekonomian Kota Surabaya," ucap Irvan.

Di samping itu, stimulus ekonomi ini juga menguntungkan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sebab, menurut Irvan, UMKM merupakan tonggak roda perekonomian skala mikro di Kota Surabaya.

Berbagai varian insentif dan stimulus dilakukan di antaranya untuk penguatan SDM melalui pelatihan, fasilitasi pemasaran, akses permodalan dan literasi keuangan.

Sehingga pelaku UMKM dapat tetap berproduksi dan bahkan bisa naik kelas. Dengan begitu, mereka bisa menyerap tenaga kerja dan daya beli yang diharapkan pemerintah terwujud.

Di sisi lain, insentif perpajakan dalam paket kebijakan ekonomi 2025 disebut akan memberikan kepastian dan fleksibilitas bagi pelaku UMKM.

Terutama dalam pengambilan keputusan berdasarkan kesiapan dan situasi bisnis yang ada.

"Namun, tetap perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk dapat mengetahui efektivitasnya," kata Irvan.

BACA JUGA:KPK Periksa Kantor BI, Diduga Terkait Kasus Korupsi CSR

BACA JUGA:PLN Beri Diskon 50 Persen Tagihan Listrik, Berlaku Mulai Januari 2025

Di sektor otomotif, stimulus ekonomi untuk industri otomotif juga berpotensi memberikan dampak positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: