Mencermati Peluang Ekspor Produk Halal pada 2025
ILUSTRASI Mencermati Peluang Ekspor Produk Halal pada 2025.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kementerian Perindustrian mendorong potensi dan peluang produk halal RI agar dapat dipacu tumbuh secara optimal. Mengingat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia.
BACA JUGA:Pelatihan Produk Halal, ISNU Jatim Sasar Bojonegoro
Hal itu didukung dengan sumber daya yang dimiliki, termasuk potensi sektor industri di Indonesia. Antara lain, Indonesia merupakan pasar yang besar bagi produk muslim karena sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, mencapai 229 juta jiwa.
Angka tersebut merupakan 87,2 persen dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 276,3 juta jiwa atau 12,7 persen dari populasi muslim dunia. Selanjutnya, sektor industri halal merupakan bagian dari ekosistem dengan potensi ekonomi yang sangat besar untuk saat ini dan ke depan.
Berdasar laporan dari State of Global Islamic Economic Report 2020-2021, tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun yang terserap di sektor pangan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi halal.
BACA JUGA:ISNU Jatim Cetak 3.500 Pendamping Proses Produk Halal
Mengacu dari sumber data yang sama, peringkat ekonomi syariah Indonesia, yang diukur berdasar indikator ekonomi Islam global, peringkat Indonesia mengalami kenaikan. Pada 2019 Indonesia menduduki peringkat keempat dunia setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Namun, pada 2023 Indonesia merangsek naik ke peringkat ketiga. Peringkat itu diproyeksikan terus naik seiring dengan raihan kinerja mencapai USD 2,4 triliun pada 2024 dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata 3,1 persen.
Itu membuat Indonesia digadang-gadang sebagai negara produsen produk halal terbesar di dunia dalam beberapa tahun mendatang.
MENAKAR INDIKATOR PENGUAT
Meningkatnya peringkat ekonomi syariah Indonesia bersumber dari enam indikator yang berasal dari berbagai sektor. Yaitu, pangan, jasa keuangan, perjalanan ramah muslim, modest fashion, farmasi dan kosmetik, serta media dan rekreasi.
Kenaikan peringkat itu tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Oktober 2019.
Berdasar Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024, pemerintah telah mengimplementasikan empat strategi utama.
Pertama, penguatan rantai pasok produk halal yang terdiri atas industri pangan halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, serta industri energi terbarukan.
Kedua, penguatan sektor keuangan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: