Kemendag Tegas Berantas Aktivitas PBK Ilegal, Blokir Lebih dari 1.000 Domain pada 2024
Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana.-Dok: Humas Kementerian Perdagangan-
HARIAN DISWAY – Sepanjang tahun 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal. Sebanyak 1.046 domain situs web entitas ilegal telah diblokir demi mencegah potensi kerugian yang sering dialami oleh masyarakat akibat kegiatan tersebut.
Plt Kepala Bappebti Tommy Andana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas praktik ilegal di bidang PBK. “Kami secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi,” ujar Tommy dalam keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut Tommy, entitas PBK ilegal kerap menggunakan berbagai bentuk promosi untuk menjangkau calon korban. Oleh karena itu, pemblokiran domain menjadi cara efektif untuk membatasi ruang gerak mereka. “Pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk menghentikan promosi, iklan, dan penawaran ilegal yang dilakukan entitas PBK ilegal,” tambahnya.
Selain memblokir domain, Bappebti juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar segera menghentikan aktivitas mereka jika belum memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan.
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa
BACA JUGA:Upaya Kemendag Sinergikan UMKM BISA Ekspor
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan modus yang sering digunakan oleh entitas PBK ilegal untuk menipu masyarakat. Mereka kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat calon korban.
“Pelaku umumnya meminta korban menyetorkan sejumlah dana dengan janji keuntungan besar. Setelah itu, mereka menghilang dan uang korban tidak bisa kembali,” jelas Aldison.
Aldison juga menyoroti peningkatan kasus penipuan berkedok PBK yang memanfaatkan skema ponzi, perjudian, dan permainan uang (money game). Tak hanya itu, modus pencatutan nama lembaga kredibel (impersonation) semakin sering digunakan untuk menipu masyarakat.
Bappebti mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus perizinan. Bagi mereka yang sudah mendapatkan izin, Bappebti membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi yang sebelumnya telah diblokir.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga integritas industri PBK serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal,” tegas Aldison.
BACA JUGA:Kemendag Tinjau Barang Sitaan Keramik Impor Ilegal, Senilai Rp 9,8 miliar
Dengan upaya ini, Bappebti berharap masyarakat semakin berhati-hati terhadap penawaran investasi di bidang PBK yang tidak memiliki izin resmi, sekaligus mengurangi risiko kerugian akibat praktik penipuan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta berhati-hati terhadap janji keuntungan yang tidak realistis,” tutup Aldison. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: