Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu

Barang bukti sabu dan bukti-bukti lain yang disita Polrestabes Surabaya dari pengedar sabu berinisial AR.-Polrestabes Surabaya-

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 5.550.000.

Terdapat pula 2 buah ATM masing-masing dari Bank Mandiri dan BNI, serta 2 buah ponsel merek Samsung Galaxy A20 dan Samsung Galaxy A24.

Menurut Suria, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B—yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat diperiksa, tersangka mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu didapatkan dari saudara B dengan cara membeli dan menerima secara ranjauan pada hari Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti sabu itu didapatkan AR dari tangan B di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura," ujar Suria.

Menurut pengakuan tersangka, ia membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.

Saat sabu itu dijual kembali, tersangka AR mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per gramnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Narkoba, 93 Pengunjung Hiburan Malam di Surabaya Dites Urine

BACA JUGA:UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

"Tersangka juga mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari saudara B sebanyak delapan kali dan menjualnya sejak bulan Juni 2024," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: