Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol Tinggi, Satpol PP Surabaya Ancam Tutup Bar dan Diskotek yang Langgar SOP Ini
Evakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang tertabrak pengguna mobil di bawah pengaruh alkohol di Surabaya pada Desember 2024 lalu.-BPBD Surabaya-
"Jadi (SOP) itu juga harus menjadi bagian dari kesatuan pelayanan di tempat-tempat hiburan," ujarnya.
Peran pengelola RHU di sini penting untuk ikut menekan angka kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Pengelola RHU juga harus bisa memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA: Aksi Pemburu Koin Jagat Rusak Fasum, Pemkot Surabaya Mau Kirim Surat Peringatan ke Aplikator!
BACA JUGA:Eri-Armuji Jawara Surabaya
Karena itu, Fikser mengusulkan agar pengelola bar atau diskotek untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk dan memberikan layanan antar jemput.
"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.
Jika aturan tersebut tidak dilakukan pengelola RHU, Fikser mengancam akan melakukan penyegelan. Tentu saja melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait.
Setelah peringatan pertama dan kedua tak diindahkan, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan.
"Jadi penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Ada peringatan satu dan dua dari PD terkait, baru kemudian kita bisa lakukan penyegelan," tegasnya.
SOP pengelolaan pengunjung RHU terkait mihol rencananya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Kami sudah meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU. Komitmen ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pengaruh mihol," kata dia.
Fikser mengaku telah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya agar mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Hal ini penting untuk membahas komitmen bersama dalam mengurangi kecelakaan akibat mihol.
"Langkah ini tidak selalu harus diatur melalui Perda, tapi bisa menjadi komitmen bersama demi keselamatan masyarakat," kata Fikser.
BACA JUGA:Mahasiswa Untag Surabaya Gelar Screening Karya Jurnalistik dari Mata Kuliah Broadcast Journalism
BACA JUGA:Cegah Wabah Chikungunya dan DBD, Pemkot Surabaya Minta Warga Aktifkan PSN 3M Plus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: