SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Mulai 2025

SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Mulai 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.-DJP-DJP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: